Sanksi Pembatasan Citata Kecamatan Pesanggrahan Terpasang, Kegiatan di Bangunan Tetap Berjalan, Siapa yang Bermain ?

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan, ifakta.co | Menurut pasal 45 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, pembatasan kegiatan,  penghentian pekerjaan, pembekuan PBG hingga perintah pembongkaran. Selain itu, pelanggaran Undang-Undang bangunan gedung dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda.

Namun entah apa alasan nya, diduga semua peraturan tersebut tidak dilaksanakan sepenuh nya oleh Dinas Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Pesanggrahan. Sehingga, bangunan yang berada dijalan KKN, Kelurahan Petukangan Selatan, seperti disinggung dalam pemberitaan sebelum nya, yang jelas tidak memiliki PBG dan sudah selesai hampir 100 % hanya diberlakukan sanksi pemasangan banner pembatasan kegiatan saja, tanpa melakukan tahapan penindakan selanjutnya.

Baca juga :  Kotalima and Partners Angkat Bicara Terkait Stigma Negatif Diduga Disematkan Kepada Herkules

Saat beberapa awak media menkonfirmasi ulang ke pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut salah seorang petugas diruangan mengatakan, Haris sedang berada di lapangan. Namun saat di hubungi beberapa kali melalui panggilan WhatsApp yang bersangkutan tidak pernah mengangkat panggilan, bahkan pesanpun tidak dibalas.

“‘ Pak Haris nya lagi dilapangan Bang, petugas yang satunya lagi juga barusan keluar. Kalau saya sebagai admin disini, saya ga tau apa-apa urusan nya,” ucap seorang petugas di ruang Citata Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kamis, (22/05/2025).

Saat ini, adanya dugaan ketidakmampuan dalam penegakan aturan untuk tahap berikut nya oleh pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan menjadi sorotan banyak media masa. Sedangkan dilokasi bangunan yang masih terpasang banner pembatasan kegiatan, dari hasil pantauan masih berlangsung kegiatan.

Baca juga :  Kotalima and Partners Angkat Bicara Terkait Stigma Negatif Diduga Disematkan Kepada Herkules

” Kemana Bang, iya ini kita dikenakan pembatasan kegiatan doank dari Citata, tapi abang tidak boleh masuk bang, ga boleh juga photo-photo,” ujar mandor bangunan kepada wartawan saat bertemu di lokasi.

Untuk kepentingan kejelasan informasi dan pemberitaan lebih lanjut, tim awak media akan melakukan konfirmasi selanjut nya kepada pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan dan akan terus mengawal jalan nya proses penegakan aturan sebagaimana mestinya. (A)

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru