PRABUMULIH – ifakta.co, Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) CADSENA Kota Prabumulih yang telah melayangkan surat Nomor : 007 / MKD-PKRI / CADSENA / PBM / IV / 2025 tanggal 21 April 2025 perihal Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Kepada Walikota Prabumulih terkait dengan keberadaan bangunan gedung milik PT. MU yang diduga kuat telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih Tahun 2014 s/d 2034 serta Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mengingat bahwa MB-PKRI CADSENA Kota Prabumulih telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Prabumulih, maka secara aturan pihak Pemerintah Kota Prabumulih pun harus menjawab surat tersebut secara langsung dan/atau tertulis. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga MB-PKRI Arief Ahong kepada awak media saat dikonfirmasi dengan adanya pemberitaan yang membantah bahwa pemerintah telah melakukan pembiaran soal perizinan PT. MU oleh Plt Kepala DMPTSP Prabumulih.
“Kami dari MB-PKRI telah menyampaikan surat resmi untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait PT. MU, maka hendaknya pihak pemerintah pun memberikan konfirmasi dan klarifikasinya kepada kami baik secara langsung dan/atau tertulis, sebagaimana diatur didalam sistem pemerintahan,” ujar Arief.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada prinsipnya MB-PKRI CADSENA Kota Prabumulih mendukung adanya investor luar yang ingin berinvestasi di Kota Prabumulih, bahkan ditegaskan Arief Ahong mereka mendukung apa yang menjadi program kerja pemerintahan H. Arlan dan Frangky Nasril 5 (lima) tahun kedepan, namun bukan bearti MB-PKRI akan membiarkan ketika ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan hukum berikut turunannya di Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang MB-PKRI dapatkan terkait keberadaan PT. MU di Kota Prabumulih tersebut, bahwa PT. MU telah ada dan beroperasional dari beberapa tahun yang lalu (sekitar kurang lebih 3 tahun). Ini bukan waktu yang singkat bagi sebuah perusahaan besar seperti PT. MU untuk mengurus perizinannya, dan seharusnya pihak DMPTSP Kota Prabumulih juga menyampaikan kepada publik terhadap proses perizinan yang akan atau telah dilakukan oleh pihak PT.MU ketika persoalan ini telah mengemuka ke publik dan telah menjadi sorotan publik sehingga tidak ada istilah “pembiaran” dalam kasus perizinan PT. MU ini.
“Seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini DMPTSP sampaikan kepada publik proses yang telah atau akan dilakukan oleh pihak PT. MU terkait perizinannya, apalagi persoalan ini sudah mencuat ke publik dan sedang disorot oleh publik,” jelas Arief.
MB-PKRI juga mengetahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih selaku penegak Perda telah bersurat dengan Nomor : 900 / 09 / SATPOL.PP. 2025 tanggal 08 Januari 2025 yang lalu perihal Surat Teguran Untuk Penghentian Operasional Gedung / Bangunan, namun pada kenyataannya surat teguran itu tidak dihiraukan oleh pihak PT. MU dengan tetap melakukan operasional dan/atau kegiatan di lokasi tersebut.
Bayangkan selama kurang lebih 4 (empat) bulan dari surat teguran Sat Pol PP Kota Prabumulih tidak digubris oleh pihak PT. MU, dan pemerintah dalam hal ini Sat Pol PP tidak mengambil tindakkan lebih lanjut yang terkesan “dibiarkan”.
Tidak hanya sampai disitu, terkait dengan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. MU, maka publik bertanya-tanya apa sanksi hukumnya ??? Kemudian apa dan bagaimana kontribusi PT. MU sebagai bentuk upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Prabumulih ???