KOTA TANGERANG, ifakta.co – Sebentar lagi momentum peringatan tahun baru masehi 2025 akan berselang. Para masyarakat merayakan dengan suka cita, tak terkecuali penyedia jasa hiburan dan Hotel di kota Tangerang
Padahal, dalam slogan Akhlaqul Karimah, kota Tangerang menerapkan konsep dasar membangun karakter dan tingkah laku baik disusun dengan norma dan aturan.
Ironisnya slogan tersebut hanya cuma sekedar omong kosong belaka, rupanya ada hotel yang menyediakan berbagai acara party Disk Jookey (DJ) dengan berbagai macam genre, bahkan, terkesan tutup mata dengan keberadaan hidangan minuman beralkohol (Minol)
Hal ini menyita banyak pernyataan publik, tak terkecuali Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Tangerang, KH. Baijuri mengecam hotel tersebut dengan langkah konkret lantaran sudah menabrak citra kota Tangerang,
” Harus di antisipasi walaupun kita tidak melarang masyarakat menyambut tahun baru, tapi tentunya kalo hiburannya sudah kaya begitu (party dj-red) sudah tidak sesuai dengan motto slogan kita akhlakul karimah, ” ujarnya saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Sabtu (14/12/2024) kemarin
Lanjutnya dia berharap, pemerintah kota Tangerang segera menindaklanjuti bilamana melanggar peraturan dan regulasi yang berlaku,
” Maka MUI minta kepada pemerintah agar meninjau kembali perizinan mereka, ” pungkasnya
Diketahui, sejumlah penyedia jasa hiburan bernuasna musik DJ pada malam tahun baru dan diduga meloloskan minuman beralkohol yaitu Hotel Grand Tulip Essential di Jalan Jendral Sudirman Kav. 9 Cikokol, RT.006/RW.013, Sukasari, kota Tangerang yang bertajuk ” Wild West New Years Eve Party dan Grand Hotel Soll Marina di Jalan Gatot Subroto RT.001/RW.003, Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, yang bertajuk ” New Year Eve A Night at Grand Soll Marina “
Sesuai peraturan daerah (perda), nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang berbunyi ” Siapapun dilarang menjadi Pengecer minuman beralkohol golongan A, B dan C kecuali Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) dan tempat-tempat sebagaimana dikecualikan Peraturan Daerah
Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)