Tiga korban arisan dan investasi bodong tengah mendatangi Polres Nganjuk dengan didampingi oleh kuasa Hukumnya Very Ahmad.(Poto: ifakta.co).
NGANJUK ifakta.co – Tiga warga Kabupaten Nganjuk melapor ke Polres Nganjuk lantaran merasa tertipu terkait dugaan arisan dan investasi bodong yang mereka ikuti selama ini.Kedatangan mereka dengan didampingi Kuasa hukumnya Verry Achmad pada Senin (9/12/2024).
Ketiga pelapor tersebut adalah Indah Ayu, Gustina Putri, dan Mila. Praktik arisan dan investasi bodong tersebut diduga dijalankan oleh seorang wanita berinisial SS yang tingga di Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Iklan
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara SS, Karena diduga menipu atau menggelapkan dengan modus arisan duos,” ucap Kuasa Hukum para korban, Verry Achmad.
Menurut Verry, Jumlah korban arisan dan ivestasi bodong tersebut sekitar 50 orang. Sedangkan kerugian masing-masing korban bervariatif mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 72 juta, yang ditaksir keseluruhannya mencapai Rp 579.097.000.
Dalam skema invetasi bodong ini, SS bertindak sebagai Owner. Sehingga dalam transaski ia yang menerima sekaligus yang mengelola.
“Kami laporkan agar kemudian ada efek jera, untuk tidak menggunakan uang orang hanya untuk kesenangan pribadinya, hanya untuk melakukan tipu-tipu saja,” tutur Verry.
Salah satu korban, Inah Ayu mengatakan, awalnya SS menjalankan arisan sejak Bulan Januari 2024. Pada awalnya ia tiak merasa curiga dengan arisan tersebut, kemudian sekitar bulan agustus 2024, modus investasi tersebut ditawarkan oleh SS.
“Jadi awal mulanya itu saya ditawari untuk arisan, awalnya arisan biasa, udah lancar, terus habis itu kita ada acara arisan duos,” Ungkap Indah.
Selanjutnya, Praktik dugaan penipuan ini mulai dirasakan oleh indah pada 29 Oktober 2024, Dimana pencairan yang seharusnya diterima penanam modal mengalami mandek. Sehingga kerugian yang dialami indah sekitar Rp 42 juta.
Untuk meyakinkan korban, SS menawarkan keuntungan berlipat dari modal yang diinvestasikan
“Jadi kalau kita ambil Rp 500.000, biaya admin Rp 50.000, jadi kita transfer Rp 550.000, jadi nanti untuk dua minggu ke depan baliknya ke kami bisa Rp 700.000,” Katanya.
Di awal proses pencairan berjalan dengan lancar. Sehingga korban mudah untuk percaya. Bahkan Indah berani modal banyak. Namuan pada saat terlanjur menanam modal yang banyak tersebut ternyata tidak ada yang cair.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto membenarkan bahwa para korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kepolisian Resor Nganjuk. Namun terkait dengan laporan tersebut dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Memang benar tadi advokat Verry Achmad bersama kliennya ke sini, tapi untuk pelaporannya terkait apa perlu kami cek terlebih dahulu,” kata AKP Supriyanto
(MAY).

