TANGERANG, ifakta.co – Seorang karyawan perusahaan sarang burung walet bernama MJ dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi bodong.
TS dilaporkan oleh korbannya yaitu Sibti ke Polresta Tangerang dengan laporan polisi nomor : LP /B / 802 / VII /2024 /SPKT SAT RESKRIM / POLRESTA TANGERANG POLDA BANTEN yang diterima pada tanggal 29 Agustus 2024
Sibti mengungkapkan kekecewaannya, karena selama dua tahun berjalan TS tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasti saya sangat kecewa, karena TS tidak ada itikad baik untuk meyelesaikan soal ini, bahkan terkesan kabur-kaburan alias menghindar,” ujar pria yang akrab disapa Alek ini, Rabu (4/9).
Selain itu menurut Sibti, laporan ini upaya terakhir yang ia lakukan dan juga untuk efek jera bahwa TS tidak kebal hukum.
Sementara itu kuasa hukum Sibti akan terus mendampingi korban agar perkara ini berjalan sebagaimana semestinya.
“Tentu kami akan dampingi sodara Sibti sampai perkara ini kelar,” pungkasnya.
(alx)