JAKARTA – ifakta.co – Seorang kurir narkoba berinisial MR (42) akhirnya ditangkap Bareskrim Polri setelah melarikan diri usai mobil yang digunakannya kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Lampung.
MR diketahui merupakan residivis narkoba yang kembali beraksi dan membawa puluhan ribu butir ekstasi.
Insiden bermula ketika mobil Nissan X-Trail bernomor polisi D 1160 UN yang dikendarai Raffi mengalami kecelakaan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar pada Kamis (20/11/2025) pagi.
Iklan
Mobil itu ringsek berat, sementara MR langsung kabur meninggalkan lokasi beserta barang bukti yang tercecer di jalan.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan tas-tas berisi puluhan ribu pil ekstasi yang terbungkus plastik hitam. Sejumlah polisi, personel TNI, dan petugas jalan tol kemudian mengamankan area serta melakukan penyisiran barang bukti.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa jumlah pasti ekstasi yang ditemukan masih dalam proses penghitungan. “Perkiraan ada puluhan ribu butir dalam 34 kemasan.
Pengemudi melarikan diri setelah kecelakaan,” ujarnya, Jumat (23/11/2025).
Diburu Sehari dan Ditangkap di Tangerang
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim Polri langsung mengambil alih penyelidikan.
Setelah melakukan pelacakan, MR berhasil ditangkap pada Minggu (23/11/2025) dini hari di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (24/11/2025).
MR, yang terlihat mengenakan kaos hitam dan berambut panjang dalam dokumentasi penangkapan, tercatat sebagai residivis. Ia pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Tangerang pada April 2013 dalam kasus serupa.
Penangkapan MR merupakan hasil operasi tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang dipimpin Kombes Handik Zusen, serta Satgas NIC di bawah komando Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin.
(Amin)



