Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARA ENIM – ifakta.co- Perhimpunan Tambang  Batuan  Sumatera  Selatan (PTBSS) saat ini  tengah menyoroti kegiatan usaha Pengadaan Material batuan untuk pembangunan jalan hauling pertambangan batu bara milik PT RMKO (Royaltama  Mulia Kontraktorindo) di  Kabupaten Muara Enim.

Bukan tanpa alasan hal ini  berdasarkan laporan dan keluhan dari keanggotaan yang tergabung PTBSS sebagai Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batuan yang berdomilisi melakukan kegiatan berusaha di Kabupaten Muara Enim,  

Hal tersbut disampaikan Tarmizi selaku Ketua Harian PTBSS kepada  awak media. Menurutnya dasar hukum terkait UU,, Perpres, Peraturan Gubernur sampai Peraturan Daerah melalui surat edaran Bupati jelas mengatur tentang Penggunaan Material material bukan logam dan batuan untuk Pekerjaan Konstruksi 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT. RMKO saat ini sedang melakukan perawatan dan pembuatan jalan pertambangan yang membutuhkan batu bangunan. Namun batu bangunan tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 35 dan Perpres 55 Tahun Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara pasal 2 ayat (3) huruf h,” ungkapnya.

Baca juga :  Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara

Selain itu menurutnya   Vendor atau Suplier  batu bangunan PT. RMK Diduga  tidak memiliki izin sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara dalam pasal 35 ayat (3) huruf g dan Perpres 55 Tahun Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara pasal 2 ayat (3) huruf h.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Hadiri Khataman Al-Qur'an dan Tasyakuran HPN ke-79 oleh PWI Kabupaten Nganjuk

“Akibat batu bangunan project jalan  tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim  Nomor 600/473/VI/2024 tentang penggunaan material mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk Pekerjaan Konstruksi, menyebabkan serapan pajak daerah dan PAD Kabupaten Muara Enim berkurang dari sektor pajak ” tegasnya. (16/2/2025)

Lebih lanjut Tarmizi membeberkan dengan demikian  PT. RMKO tidak memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Muara Enim. 

“Dengan ini PT RMKO dan Vendor berpotensi melakukan tindak pidana  dalam Pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus milyar rupiah),” pungkasnya

Baca juga :  Polres Nganjuk Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025 Jelang Idul Fitri

Terkait Hal tersebut PTBSS  telah melayangkan surat untuk meminta  klarifikasi dari PT RMKO termasuk surat telah di tembuskan ke instansi dan institusi yang berwenang, 

Sementara hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi klarifikasi  PT RMKO meski awak media telah mencoba menghubungi dan mengkonfirnasi Kepala Teknik Tambang Agung Prasetyo dan kepala Logistik Fernades PT RMKO melalui nomor WhatsAppnya. (tim)

Berita Terkait

Kontrol Ketat, Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik
WOW Keren !!! Inovasi Satlantas Nganjuk Siapkan Bengkel Darurat Keliling Gratis dan Ngopi Gratis Bagi Para Pemudik
Banjir Besar Rendam Desa Binaan, Babinsa Kodim 0415/Jambi Sigap Evakuasi Warga
BREAKING NEWS Aksi Ormas LAKRI Blokir Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar
Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadan, PWI Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Takjil di Taman Nyawiji
Polres Nganjuk Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan Lestari Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Bupati Nganjuk Gelar Safari Ramadan dengan Berbagi Berkah pada Anak Yatim dan Kaum Duafa di Desa Gondang Kulon

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:20 WIB

Kontrol Ketat, Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:00 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:09 WIB

WOW Keren !!! Inovasi Satlantas Nganjuk Siapkan Bengkel Darurat Keliling Gratis dan Ngopi Gratis Bagi Para Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 19:46 WIB

Banjir Besar Rendam Desa Binaan, Babinsa Kodim 0415/Jambi Sigap Evakuasi Warga

Senin, 17 Maret 2025 - 16:00 WIB

BREAKING NEWS Aksi Ormas LAKRI Blokir Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar

Berita Terbaru

PT KCN santuni anak yatim (Foto: Humas KCN/ifakta.co)

Megapolitan

Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 22 Mar 2025 - 14:38 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja meninjau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Bazar Murah jelang hari raya Idul Fitri 1446H di Kecamatan Jayanti,(foto:ifakta.co/Lx)

Regional

Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:36 WIB