KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan optimalisasi pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama terkait arah kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi Kabupaten/Kota untuk mengeksplorasi dan menyepakati kebijakan opsen PKB dan BBNKB, sehingga bisa menjadi berkah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan amanat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Slamet di Hotel Vivere, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perluasan basis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang HKPD, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk menarik pungutan tambahan sesuai persentase tertentu dari tarif pajak kendaraan bermotor. Ini bertujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Slamet menekankan bahwa keberhasilan implementasi Opsen PKB dan BBNKB sangat bergantung pada sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dirinya pun berharap peran aktif kabupaten/kota dalam pemungutan dan pengawasan pajak daerah dapat meningkatkan fiskal daerah secara keseluruhan.
“Kunci dari keberhasilan penerapan opsen pajak daerah ini adalah sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Ekonomi Daerah Kemenko Perekonomian, Dara Ayu Prastiwi, juga menyampaikan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi transaksi pajak. Menurut Dara, penggunaan sistem elektronik dalam transaksi pemda telah terbukti dapat meningkatkan PAD dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di beberapa daerah.
“Sejak dua tahun terakhir, kami melihat daerah yang sudah menerapkan sistem digitalisasi dalam transaksi pajak terbukti mengalami peningkatan PAD dan PDRB. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujar Dara.
Dara menambahkan bahwa pemerintah pusat, melalui Kemendagri dan Kemenkeu, terus mendorong daerah untuk mengoptimalkan sistem elektronik dalam transaksi pajak, termasuk dalam penerapan Opsen PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada Januari 2025.
“Kami mendorong sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota untuk mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan Opsen pada 2025. Dengan adanya koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota, implementasi opsen ini akan lebih maksimal,” pungkasnya.