TANGERANG, ifakta.co – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karta Raharja (TKR) memutus sambungan air tanpa meteran di Jl. E3 Blok E2 No.21 Pondok Arum Kelurahan Nambo Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Selasa (23/10/2024).
Sebelum dilakukan pemutusan terlebih dahulu dilakukan pengecekan di TKP, pengecekan langsung di pimpin Kepala teknisi wilayah 2 PDAM TKR Yunis setelah terbukti pihak PDAM TKR langsung memerintahkan anggotanya untuk memutus sambungan air bersih tersebut.
Yunis Kepala teknisi PDAM TKR wilayah dua, Rabu (23/10/2024) membenarkan bahwa sambungan air bersih di rumah kontrakan di Jl. E3 Blok E2 No.21 Pondok Arum Kelurahan Nambo Kecamatan Karawaci Kota Tangerang tersebut terlihat tidak menggunakan meteran alias los.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas bahwa penyambungan yang tidak di sertai meteran tersebut tidak dapat di benarkan dan merugikan PDAM TKR, Kami akan menelusuri oknum yang menyambungkan tersebut, menurut informasi penyambungan ini sudah hampir 3 bulan sekitar bulan Agustus 2024,”katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mencari oknum petugas yang terlibat dan akan memberikan sanksi keras apa bila di dapati ada bagian teknisi yang terlibat dalam pemasangan tersebut.
“Ya kami akan memberikan teguran tegas bila perlu sampai pemecatan kepada oknum yang melakukanya. Untuk saat ini kami masih mencari tau siapa pelakunya, saya juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah peduli terhadap PDAM TKR,”tegasnya.
Sementara, penghuni kontrakan yang berjumlah tiga pintu tersebut mengaku sangat di rugikan dengan pemutusan PDAM tersebut. “Nah ini yang di rugikan kami – kami ini penghuni kontrakan, lakukan butuh air bersih, jangankan buat mandi buat MCK aja ga ada, sedangkan kami sudah bayar kontrakan tentunya sama airnya juga dong masa kamar doang,” terangnya.(Cil)