H Zulkarnain Cabup nomor 3 : Terkait Perbup Kabupaten Tangerang  No. 12 Tahun 2022 Pasti Kami Buat Menjadi Perda

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG,  ifakta.co – Calon Bupati nomor urut 3 Kabupaten Tangerang, H Zulkarnain menyatakan kritik dan pandangannya terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang No.12 Tahun 2022 Tentang jam operasional truk tambang,yang didemo mahasiswa HMI,PMII dan HIMATA di HUT Kabupaten Tangerang ke 392,Minggu (13/10) lalu,dimana sudah banyak jatuh korban meninggal dunia.
Dalam wawancara yang berlangsung Selasa (15/10),H Zulkarnain menegaskan bahwa jika dirinya terpilih sebagai Bupati, peraturan tersebut sudah seharusnya ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut H Zulkarnain, Perbup No.12 Tahun 2022 yang mengatur tentang jam operasional truk tambang itu seharusnya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. “Jika saya terpilih jadi Bupati, ini sudah menjadi Perda. Peraturan Daerah memiliki legitimasi lebih kuat dibandingkan Perbup, sehingga implementasinya akan lebih jelas dan lebih mengikat bagi seluruh pihak,” ujar Zulkarnain.

Baca juga :  Karnaval Budaya HUT ke-392 Kab Tangerang. Kasdim: Keberagaman dan Budaya Lokal

Dia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. “Perda lebih melibatkan DPRD dan membuka ruang bagi masukan dari masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Pernyataan H Zulkarnain yang berpasangan dengan Lerru Yustira ini mengundang perhatian berbagai kalangan, mengingat pentingnya posisi Perda dalam sistem pemerintahan daerah. Pasangan yang membawa tema perubahan dalam kampanye pilkada Tangerang menawarkan sesuatu yang berbeda dan banyak menyentuh persoalan dimasyakat menjadi hal yang paling ditunggu kiprahnya dibanding dengan dua pasangan Cabup lain (Maesyal Rasyid-Intan dan Mad Romli-Irvansyah) yang lebih mempertahankan status quo. Zulkarnain berharap masyarakat dapat cerdas memilih jangan hanya tergiur janji manis paslon lain yang sudah puluhan tahun memimpin Tangerang namun tidak berdampak banyak buat kemajuan Kabupaten Tangerang.

Baca juga :  Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang

Perbup No.12 Tahun 2022 sendiri mengatur jam operasional truk tambang yang seolah tidak dianggap oleh para pengusaha tambang, Zulkarnain berpendapat bahwa penegakan hukum yang lebih kuat akan lebih efektif jika dituangkan dalam bentuk Perda. Ia juga menyoroti bahwa adanya Perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Dengan pernyataan ini, Zulkarnain mengajak seluruh pihak untuk mempertimbangkan kembali pentingnya penguatan regulasi di tingkat daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB