KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Calon Bupati nomor urut 3 Kabupaten Tangerang, H Zulkarnain menyatakan kritik dan pandangannya terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang No.12 Tahun 2022 Tentang jam operasional truk tambang,yang didemo mahasiswa HMI,PMII dan HIMATA di HUT Kabupaten Tangerang ke 392,Minggu (13/10) lalu,dimana sudah banyak jatuh korban meninggal dunia.
Dalam wawancara yang berlangsung Selasa (15/10),H Zulkarnain menegaskan bahwa jika dirinya terpilih sebagai Bupati, peraturan tersebut sudah seharusnya ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut H Zulkarnain, Perbup No.12 Tahun 2022 yang mengatur tentang jam operasional truk tambang itu seharusnya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. “Jika saya terpilih jadi Bupati, ini sudah menjadi Perda. Peraturan Daerah memiliki legitimasi lebih kuat dibandingkan Perbup, sehingga implementasinya akan lebih jelas dan lebih mengikat bagi seluruh pihak,” ujar Zulkarnain.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. “Perda lebih melibatkan DPRD dan membuka ruang bagi masukan dari masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan H Zulkarnain yang berpasangan dengan Lerru Yustira ini mengundang perhatian berbagai kalangan, mengingat pentingnya posisi Perda dalam sistem pemerintahan daerah. Pasangan yang membawa tema perubahan dalam kampanye pilkada Tangerang menawarkan sesuatu yang berbeda dan banyak menyentuh persoalan dimasyakat menjadi hal yang paling ditunggu kiprahnya dibanding dengan dua pasangan Cabup lain (Maesyal Rasyid-Intan dan Mad Romli-Irvansyah) yang lebih mempertahankan status quo. Zulkarnain berharap masyarakat dapat cerdas memilih jangan hanya tergiur janji manis paslon lain yang sudah puluhan tahun memimpin Tangerang namun tidak berdampak banyak buat kemajuan Kabupaten Tangerang.
Perbup No.12 Tahun 2022 sendiri mengatur jam operasional truk tambang yang seolah tidak dianggap oleh para pengusaha tambang, Zulkarnain berpendapat bahwa penegakan hukum yang lebih kuat akan lebih efektif jika dituangkan dalam bentuk Perda. Ia juga menyoroti bahwa adanya Perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Dengan pernyataan ini, Zulkarnain mengajak seluruh pihak untuk mempertimbangkan kembali pentingnya penguatan regulasi di tingkat daerah demi kesejahteraan masyarakat.