Morlan Marpaung S.H Kuasa Hukum IPI Yakin Menangkan Perkara

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – Lanjutan sidang perkara gugatan Perdata Dengan Nomor Perkara : 335/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Utr, antara Organisasi Masa Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) yang diketuai oleh Edward Nainggolan Msc, melawan Bigman dengan objek perkara tanah seluas 752m² di Kampung Sawah RT 09/011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini sudah memasuki tahap para pihak mengajukan bukti tambahan. Persidangan digelar di PN Jakarta Utara, Jl. R. E. Martadinata No.4, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakata Utara, Rabu (25/9/2024).

Baca juga :  Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Pabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri

Mantar Marpaung S.H kuasa hukum dari Morlan Marpaung S.H dari kantor hukum “Morlan Marpaung S.H dan Partner” selaku kuasa hukum IPI mengatakan selama persidangan lancar-lancar saja.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari IPI mengatakan mudah-mudahan perkara ini diputus oleh majelis hakim dengan seadil-adilnya,” kata salah seorang lawyer dari kantor hukum Morlan Marpaung S.H dan Partner.

Kuasa hukum juga menambahkan selama proses persidangan perkara ini, bukti-bukti yang mereka ajukan cukup kuat dan lengkap dan optimis akan memenangkan perkara tersebut.

“Karena perkara ini sebenarnya adalah pembayaran DP sebagian serta akan dilunasi, jadi tergugat dengan DP ingin menguasai tanah objek perkara,” tambah Morlan.

Baca juga :  Forkopimko Jakarta Utara Deklarasi Damai Pilkada 2024

Padahal pembayaran tersebut hanya pembayaran uang muka atau DP, sedangkan kekurangannya 1 Milyar 80 juta dengan keadaan luas tanah diukur ulang.

Tetapi dalam perjalanan tersebut tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk pengacara untuk mengosongkan lahan.

“Dari situ tergugat ingin menguasai tanpa membayar lunas sisa kekurangannya,” tutup kuasa hukum.

Berita Terkait

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Berita Terbaru

Cover Majalah FAKTA edisi 3 (Foto: dok.ifakta)

Kolom

Majalah IFAKTA Edisi-3

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:33 WIB