Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tangerang musnahkan (SENPI) senjata api serta puluhan barang bukti (BB) hasil rampasan negara dari 86 (delapan puluh enam) perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari, Pusat Pemerintahan KabupatenTangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (25/07/2024).

Kepala kejaksaan negeri (KAJARI) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan SH,MH , melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti.

Saimun menerangkan, BB itu ditetapkan untuk dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun tujuan daripada pemusnahan barang rampasan negara ini, kata Saimun, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga :  Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka di Kecamatan Gunung Kaler Diduga Penuh Tipu Daya dan Abaikan APD

Yang di hadiri oleh staff kejaksaan negeri kabupaten Tangerang dan beberapa instansi terkait seperti dari Polresta Tangerang, BNN Tangerang, Dinas kesehatan Tangerang serta dari kodim 0510/Tigaraksa. Antara lain :

  • Kepala seksi Tindak Pidana Umum : Herdian Malda Ksastria SH,MH
  • Kepala Intelejen : Doni Saputra SH,MH
  • Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara : Endah Astuti SH
  • Kepala seksi Barang bukti dan Barang Rampasan : Saimun SH
  • BNN Tangerang : Ikang Saputra Katim / Penyidik
  • Dinkes kabupaten Tangerang : Seksi Farmasi Binsar Lumba Gaol
  • Wakasat Narkoba Polresta Tangerang : Sunarto SH
  • Kasdim Kodim 0510/Trs : Mayor Arh Didik Wahyudi 

Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan berasal dari 86 (delapan puluh enam) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana Umum, diantaranya pidana perkara Narkotika, UU Darurat, Kesehatan, Perjudian dan pidana lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang.

Baca juga :  Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Adapun rincian Barang bukti dari 86 (delapan puluh enam) perkara yang dimusnahkan :

  1. Jenis Narkotika :
    Sabu – sabu : 27.3451 Gram
    Sintetis : 0.68 Gram
  2. Obat-obatan :
    Tramadol : 6.146 Butir
    Hexymer : 7.191 Butir
    Trihexyphnidyl : 2.546 Butir
  3. Timbangan : 6 Buah
  4. Alat Komunikasi (HP) : 40 Buah
  5. Senjata Tajam : 8 Buah
  6. Eiger Palsu : 1.596 Buah
  7. Uang Palsu : 30 Lembar
  8. Bong, Pakaian, Kunci Letter T, Dokumen dan lain – lain : 398 item .(Acl)

Berita Terkait

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey
Soal Galian Tanah di Desa Kandawati, Camat Gunung Kaler Tak Pernah Beri Rekom Izin Apapun
Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama
Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian
Dandim 0510/Tigaraksa Berikan Penghargaan Kepada 7 Babinsa Berprestasi
Dr. Nurdin Resmikan Program Renovasi Sekolah Kolaborasi Indonesia – Korsel
Apel Gelar Pasukan PAM Pilkada, Dandim Tegaskan : Tetap Jaga Netralitas TNI
Staff Desa Pasir Kronjo Tidur Saat Jam Pelayanan Masih Berlangsung

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:32 WIB

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 September 2024 - 13:49 WIB

Soal Galian Tanah di Desa Kandawati, Camat Gunung Kaler Tak Pernah Beri Rekom Izin Apapun

Jumat, 6 September 2024 - 20:05 WIB

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 September 2024 - 13:43 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian

Jumat, 6 September 2024 - 10:27 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Berikan Penghargaan Kepada 7 Babinsa Berprestasi

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca