KOTA TANGSEL, ifakta.co – Seorang pria berinisial D (38), warga Cengkareng, Jakarta Barat mengaku belum mendapatkan kepastian hukum seusai membuat laporan di Polsek Serpong. Menurut D, dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan atas bisnis jual beli daging sapi.
Korban melaporkan kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1113/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, Tanggal 06 Juni 2023.
Kepada wartawan, D mengatakan sebelumnya telah melakukan penjualan daging sapi senilai Rp 33 juta melalui tiga orang pekerja, Suhemi, Abdul Basit dan Andi Wibowo yang juga warga Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya menjual daging sapi tersebut ke pasar Serpong Tumaritis, Tangerang Selatan, Rabu 19 Juli 2023.
“Awalnya suhemi minta ijin sama saya mau order daging ke temanya di daerah serpong, tapi pembayaran dagingnya tidak ke rekening saya, malah ke rekening orang yang saya tidak kenal,” ungkap korban, di Tangerang Kamis 18 Juli 2024.
Korban saat itu sempat minta kepada Suhemi untuk membawa kembali pulang daging tersebut, namun tidak diijinkan oleh pembeli.
“Menurut pengakuan suhemi, pembeli sudah kirim uang dan tidak mau kembalikan daging sapi tersebut yang sudah dibelinya,” kata D.
Hingga berita ini diterbitkan wartawan masih melakukan konfirmasi pihak Polsek Serpong.