Polres Ngawi Amankan 3 Oknum Pesilat Terduga Lakukan Pengeroyokan

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI ifakta.co -, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dusun Duwet Desa Jagir Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.

Mereka adalah berinisial A (16) warga Widodaren, YSP (20) warga Mengger Kecamatan Karanganyar dan ADM (22) warga Kedunggudel Kecamatan. Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, menjelaskan pada hari Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB ketiga pelaku yang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Desa Sekarjati Kecamatan Karanganyar mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira pukul 14.00 WIB ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine -Geduro dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya.

“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap Argo, Senin (8/7).

Baca juga :  Polsek Cengkareng Ungkap Eksploitasi Anak Bermodus Apartemen

Setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.

Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” ujar Joshua.

Baca juga :  Untuk Kedua Kalinya, Widya Andescha Mangkir dari Agenda Mediasi

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkas Joshua.

(MAY).

Berita Terkait

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.
Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Senin, 10 Februari 2025 - 11:46 WIB

Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB