Polres Ngawi Amankan 3 Oknum Pesilat Terduga Lakukan Pengeroyokan

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI ifakta.co -, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dusun Duwet Desa Jagir Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.

Mereka adalah berinisial A (16) warga Widodaren, YSP (20) warga Mengger Kecamatan Karanganyar dan ADM (22) warga Kedunggudel Kecamatan. Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, menjelaskan pada hari Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB ketiga pelaku yang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Desa Sekarjati Kecamatan Karanganyar mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira pukul 14.00 WIB ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine -Geduro dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya.

“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap Argo, Senin (8/7).

Baca juga :  Polsek Cengkareng Ungkap Eksploitasi Anak Bermodus Apartemen

Setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.

Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” ujar Joshua.

Baca juga :  Untuk Kedua Kalinya, Widya Andescha Mangkir dari Agenda Mediasi

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkas Joshua.

(MAY).

Berita Terkait

Nura Daya Pemerhati Rentan Nilai Langkah Polisi Tangani Kasus Supriyani di Konsel Sudah Tepat
Polsek Bagor Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Temukan Uang dan Alat Judi Dadu
Lapas Narkotika Jakarta Bersama Baznas Masjid Istiqlal Gelar Program “Zero to Hero”
Satgas OPS Damai Cartenz – 2024 Tangkap DPO KLB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ketandan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
Syamsul Jahidin Minta Dedy Corbuzier Dihadirkan Proses Mediasi Sidang Gugatan Pangkat Letkol Tituler
Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:43 WIB

Nura Daya Pemerhati Rentan Nilai Langkah Polisi Tangani Kasus Supriyani di Konsel Sudah Tepat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Polsek Bagor Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Temukan Uang dan Alat Judi Dadu

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Bersama Baznas Masjid Istiqlal Gelar Program “Zero to Hero”

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Satgas OPS Damai Cartenz – 2024 Tangkap DPO KLB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ketandan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca