Waduh! Diduga Masih Ada Aktivitas Kegiatan Open Bo, Kosan Hijau Segera Disegel Permanen

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Warga RT 03 RW 11, akan geruduk Kosan Hijau Jalan Beringin Raya. Lantaran meskipun telah di segel oleh Satpol PP, aktifitas diduga pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tetap berjalan. Rabu (01/05/2024)

Kendati telah disegel oleh satpol PP Kota Tangerang, Jumat Lalu 19 April 2024. Penghuni kosan Hijau tetap masih ada dan bahkan ada dugaan praktek prostitusi online tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sering dirazia oleh Satpol PP dan Trantib Kecamatan Karawaci praktek tersebut tetap beroperasi, jelas telah melanggar Perda No 8 Tahun 2005 dan Perda No 8 Tahun 2018. Akhirnya warga membuat petisi Surat Keberatan tehadap kosan tersebut.

Baca juga :  27 ASN Pemkot Tangerang Diduga Terlibat Kasus Praktek Perjokian Sertifikasi Barjas

Salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan. Dirinya kerap lalu lalang kelokasi masih ada aja aktivitas berjalan bahkan sering ada tamu yang parkir didepan kendaraannya. Ucapnya.

“Kita sudah laporkan kepada RT dan RW, minta untuk disegel Permanen apabila tidak dilakukan maka kita akan bergerak untuk melakukan tindakan segel sendiri, jelas ini sangat menggangu sekali,” ungkapnya.

Sementara ditempat terpisah, Kepala Kecamatan Karawaci, Mahdiar menuturkan. Sebelumnya Pemerintah Kecamatan Karawaci telah melakukan tupoksinya untuk melakukan pengecekan aktifitas kosan tersebut, meminta pemilik untuk melakukan perbaikan pengelolaan dan menyesuaikan perijinan lingkungan dan yang lainnya. karena Tidak ada itikad baik Kecamatan Karawaci Surati ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan, tutur Camat Mahdiar Rabu. (01/05/2024).

Baca juga :  Babinsa Serka A Kosim Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan MUI Kec Kemiri Masa Khidmat 2023-2028

“Saya minta kepada warga jangan berbuat tindakan dahulu. Biar pelanggaran Perda Pemerintah yang akan atasi, Kita buat kembali surat kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera lakukan tindakan Segel Permanen atau digembok lokasinya,” katanya.

Kendati sudah disegel oleh satpol PP kota Tangerang, Jumat 19 April 2024 lalu, salah satu penghuni kosan Hijau, inisial B dan S, mengatakan dirinya tidak akan keluar dari sini, kecuali oleh pemiliknya, Hak kita donk siapa yang berani usil, orang kita tidak pernah minta makan orang lain, udah bayar masa di usir, pungkasnya dengan nada lantang.

Baca juga :  Sidang Kecelakaan Lalin, Diduga Penyidik Polres Tangsel Sudah Melebihi Wewenang Hakim

Untuk diketahui, beberapa waktu silam sempat terciduk Polisi penghuni kos kosan kedapatan adanya dugaan Open BO (Booking Online) sekitar 4 pelaku digiring ke Polsek Karawaci dan lokasi tersebut sudah disegel oleh satpol PP Kota Tangerang, lantaran lokasi tersebut. Diduga telah melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Perda No 8 Tahun 2005, Perda No 8 Tahun 2018.

(Acl)

Berita Terkait

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Rutinitas KRYD Patroli Preventif Malam Hari Guna Antisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang
DPK KNPI Kecamatan Mekar Baru Gelar Rakercam Ke-VI Di Anyer
Quick Response Polresta Tangerang Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Pagedangan Udik
Wabup Tangerang Dampingi Wamentan, Sukseskan Pelaksanaan Program MBG
Klarifikasi Resmi: Diskominfo Bukan Calo Terhadap Media
Upaya Pendekatan Diri Kepada Masyarakat, Aipda Arif Nur, SH Optimalkan Sambang DDS di Desa Onyam
Redaksi ifakta.co Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Di Lantiknya Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah
Grand Opening Shine Me Up Beauty Bar di Ruko Permata Taman Palem Kota DKI Jakarta Barat

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:37 WIB

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Rutinitas KRYD Patroli Preventif Malam Hari Guna Antisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:28 WIB

DPK KNPI Kecamatan Mekar Baru Gelar Rakercam Ke-VI Di Anyer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:42 WIB

Quick Response Polresta Tangerang Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Pagedangan Udik

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:10 WIB

Klarifikasi Resmi: Diskominfo Bukan Calo Terhadap Media

Kamis, 20 Februari 2025 - 23:41 WIB

Upaya Pendekatan Diri Kepada Masyarakat, Aipda Arif Nur, SH Optimalkan Sambang DDS di Desa Onyam

Berita Terbaru