TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten bakal kehilangan berbagai fasilitas dan keuntungan dari Bank BJB apabila Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) mereka dipindahkan.
Selain memperoleh dividen, Pemerintah Kabupaten dan Kota juga mendapatkan bantuan Corporate Social Responsibilty (CSR) seperti halnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian dikatakan, Ketua Pembangunan Daerah dan CSR dari DPD KNPI Kota Tangerang dan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Fadillah atau yang kerap disapa Ibay, Selasa (30/5/2024).
Salah satu contohnya adalah kerja sama Pemkot Tangerang dengan Bank BJB terkait CSR. Menurut dia, Kontribusi Bank BJB terhadap Pemkot Tangerang sudah cukup besar, atas penyaluran bantuan Dana CSR dari Bank BJB Tangerang yang telah diserahkan kepada Pemkot Tangerang, yaitu sejak kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2022, yaitu dantaranya,
Pembangunan Alun – Alun Ahmad Yani, Pembangunan Sirkuit Gasstrakck Motocros, Pembangunan Venue Panahan, Pembangunan Sirkuit Sepeda Mokevpark,Pembangunan Lapangan Lempar Lembing dan Tolak Peluru, Penyediaan 4 (empat) unit Bus Jawara, Penyediaan Alat Kesehatan (200 unit tensi darah, 80 Thermogan, 232 Coverbox (Vaksin) pada masa Pandemi Covid 19, Penyediaan 100 unit kursi roda, Pendanaan Uang Saku Atlit PON Banten 2021, Pendanaan Tangerang Emas (UMKM), Pendanaan Pendidikan (Beasiswa) terhadap siswa dan mahasiswa yang kurang mampu.
“Hal-hal seperti ini harus dilihat, mampu tidak Bank Banten seperti Bank BJB. Bila terhitung sudah puluhan milliar rupiah kontribusi BJB terhadap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan untuk kepentingan Masyarakat Kota Tangerang,” terang Ibay menjelaskan.
“Apa kontribusi Bank Banten dari 2017 sampai sekarang ini bagi pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten?,” ujarnya menambahkan.
Dengan begitu sambung Ibay, akan jadi kerugian bagi Pemkot Tangerang jika melepas kerjasama dengan Bank BJB terkait CSR.
Sebagai pihak yang direkomendasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito M Karnavian sebagai tempat penempatan RKUD berdasarkan Surat Nomor: 900.1.13.2/1756/32 yakni imbauan kemendagri terkait RKUD Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang ada di provinsi Banten.
Juga memiliki pertimbangan dan memiliki hak kewenangan dalam penempatan kas daerahnya masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ibay juga mempertanyakan apakah Bank Banten sudah melakukan studi kelayakan dan hasilnya sudah didesiminasikan ke 8 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Banten.
Masih kata Ibay, bahwa Pemindahan RUKD tersebut merupakan ranah ekonomi, sehingga harus diselesaikan memakai pendekatan ekonomi dan bukan pendekatan politik.
” Jika ada rencana memindahkan RUKD Pemerintah Kabupaten dan Kota ke Bank Banten, mestinya sudah jauh-jauh hari disosialisasikan dan skema tersebut masuk ke studi kelayakan,” imbuhnya.
Ibay menambahkan, Pemprov Banten dan Bank Banten sebelumnya bisa mengadopsi daerah-daerah lain di Indonesia yang punya BUMD.
“Lakukan studi bagaimana mekanismenya, terapkan di Banten.
Menrut Ibay, dalam rencana perpindahan kas daerah itu, seharusnya Kemendagri tidak langsung memberikan rekomendasi atau imbauan, akan tetapi harus melakukan penelitian serta meminta pertimbangan maupun keterangan kepada Kejaksaan dan OJK .
Ibay merinci banyaknya permasalahan yang terjadi pada Bank Banten, yaitu antara lain, pada Tahun 2020 Bank Banten pernah mengalami gagal bayar senilai Rp. 900 Milliar, sehingga membuat seluruh pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten terganggu khususnya dalam pemberian Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada Kota/Kab yang ada di Provinsi Banten. Dalam proses penyehatan Bank Banten tersebut, Pemerintah Provinsi Banten memberikan setoran modal Rp. 1,9 Trilliun setelah dikurangi Rp. 335,4 miliar tersisa Rp1,564 Triliun dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten. Apakah dalam penyertaan modal tersebut sudah memberikan dampak positif terhadap pemprov banten khususnya pada tahun 2020-2023.
Terkait debitur NPL eks Bank Pundi dan Bank Eksekutif yang terakusisi kepada bank banten, yang dimana terdapat sekitar kurang lebih 53,925 nasabah sampai dengan tertanggal 31 Desember 2022 lalu, masih dilakukannya proses penagihan dengan total OS senilai Rp. 1,9 Trilliun. Bagaimana keterangan laporan terkait cabang buka dan cabang tutup Bank Banten, apakah sudah dilakukannya penilitian atas informasi tersebut.
Terdapat Kasus peyimpangan atau pembobolan pada tahun 2022 senilai Rp. 6,1 Milliar yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank Banten KCP Malimping. Yang sampai sekarang ini belum terdapat Keputusan hukum mengenai kerugian negara tersebut.Terdapat tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit ditahun 2017 senilai Rp. 61 Milliar oleh PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) dan Rp. 1,8 Milliar oleh PT. Langit Biru di Bank Banten Cabang Tangerang.
Kasus tersebut baru terungkap pada tahun 2023 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Kejaksaan dan sudah dijadikan terdakwa oleh Pihak Kejaksaan.
Lalu bagaimana dengan status pemberiaan kredit Perusahaan lain yang ada di Bank Banten, apakah sudah dilakukan pemeriksaan terkait penyaluran kreditnya yang sampai sekarang ini masih berstatus NPL.
Berdasarkan data perbanas Bulan September tahun 2023 terdapat 13 BPD, bank daerah yang memiliki modal inti dibawah 3 Trilliun, salah satunya adalah bank banten sudah hampir turun kasta menjadi BPR.
Untuk diketahui bahwa audit kerugian negara kasus korupsi Bank Banten sampai sekarang ini belum rampung dan masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam proses rencana perpindahan kas daerah ini terdapat ancaman terkait Dana Alokasi Khsusus (DAK) yang muncul dari salah satu Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
Ibay meminta kepada pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
“Yang tidak mau, Jangan Cairkan DAK nya. “ungkapnya.
Ibay juga menegaskan, bahwa dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah (pemda). Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik specific grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.
“DAK menjadi kewajiban Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,” katanya.
“Ada apa dengan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten tersebut. Sampai keluar statement pengancaman bagi pemerintah daerah untuk tidak diberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) apabila RUKD tidak ditempatkan di Bank Banten,” ungkapnya menambahkan.
Ibay akan menindaklanjuti statement tersebut dan berharap DPRD Banten harus bersikap tegas dalam mengawal kebijakan daerah khususnya di Pemprov Banten.
Dan ini juga menjadi perhatian khusus terhadap PJ. Walikota atau Bupati kab/kota, untuk tidak melakukan tindakan perpindahan kasda kepada bank banten. Dan khususnya pihak Bank Banten untuk tidak memberikan persepsi bahwa bank banten sudah memiliki laba bersih pada tahun 2023 yang hanya ingin mendapatkan perhatian dari publik, apalagi dalam persoalan perpindahan kasda daerah. Menyarankan agar pembahasan pemindahan RUKD Pemerintah Kabupaten dan Kota sebaiknya menunggu Pilkada November 2024 mendatang agar menjadi pekerjaan rumah Walikota, Bupati dan Gubernur yang dipilih langsung masyarakat Banten.
“Jangan berspekulasi untuk keputusan strategis seperti pemindahan RUKD dimana sekarang ini sudah menjadi kegaduhan di lingkungan pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dan masyarakat Banten,”pungkasnya
(FORWAT)