Sidang Kecelakaan Lalin, Diduga Penyidik Polres Tangsel Sudah Melebihi Wewenang Hakim

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, ifakta.co – Sidang perdana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban perempuan seorang mahasiswi pengendara sepeda motor meninggal dunia, digelar oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (23/4/2024) lalu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lucky Rombol Kalolo, SH., dengan Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, SH., M.Hum dan Wisnu Rahadi SH., M.Hum, untuk Jaksa Penuntut Umum Erik Putradiyanto, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan dari 4 orang saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Erik Putradiyanto terdakwa Dadang sebagaimana telah diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim Ketua Lucky Rombol Kalolo, SH., menanyakan satu persatu kepada para saksi tentang peristiwa kejadian tersebut.

Saksi Eko mengatakan kepada Hakim, peristiwa kecelakaan terjadi pada 14 Desember 2023, saat itu ia duduk di kursi penumpang dan Dadang (terdakwa Red.) yang mengendarai mobil Pick Up, akan pulang dari Tangerang menuju Bogor, saat jalan macet (Jalan RE Martadinata Ciputat Red.) Dadang meminta digantikan oleh saksi untuk mengendarai mobil.

Baca juga :  PUPR Kota Tangerang Diduga Mengeluarkan Anggaran TA 2023 Untuk Membayar Kegiatan Fiktif Rp 40 Milyar

“Saat saya turun dan berputar menuju pintu supir, di situ saya mendengar suara gubrak pak Hakim, dan kemudian saya melihat sudah ada korban yang tergeletak di jalan,” ujarnya.

Eko juga mengatakan mengapa Dadang meminta digantikan untuk mengendarai  karena Dadang sudah kelelahan, hampir semalaman belum istirahat dan tidur.

Sementara saksi lainnya Sefa Aditia saat ditanya oleh Hakim apa yang dilihatnya, saksi mengatakan saat itu ia sedang bertugas jaga sebagai sekuriti di RSIA Bunda Ciputat, melihat ada peristiwa kecelakaan.

“Saat saya, melihat ada kejadian kecelakaan tersebut, kemudian saat saya akan menghampiri menolong korban yang terjatuh, tiba-tiba ada mobil angkot dari arah berlawanan dan saya tidak sempat menahan laju kendaraan tersebut, sehingga mobil angkot melindas korban, sebelum dilindas angkot, saya melihat korban berusaha bangun, dan mendengar ada jeritan saat terlindas mobil angkot,” ucapnya kepada Majelis Hakim.

Baca juga :  Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum terdakwa, Yohan, SH , menyampaikan  dan memperlihatkan Poto, saat terdakwa Dadang dan kakaknya (Asep Red.) mendatangi keluarga korban di Kabupaten Lebak, selama beberapa kali dengan membawa uang yang diserahkan ke perwakilan keluarga Korban dan juga membawa bahan baku sayur sayuran untuk acara Tahlilan korban.

Sementara di tempat terpisah Yanto Nelson Nalle, SH., dari YNN Law Firm, Senin (29/04/2024) mengatakan ia menduga ada kejanggalan dalam kasus Dadang tersebut.

“Mengapa saya melihat ada dugaan kejanggalan dalam kasus klien saya yaitu Dadang, yang menjadi terdakwa dalam kasus pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, karena diduga supir angkot juga berperan dalam kecelakaan tersebut, yaitu diduga ia yang melindas korban, sehingga menjadi meninggal dunia,” ujarnya.

Baca juga :  Sadis, Tante Kandung Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun

Menurutnya seharusnya supir mobil angkot tersebut, juga dijadikan tersangka, bahkan saya mendengar pada peristiwa kejadian supir angkot berusaha kabur, tetapi kemudian tertangkap massa.

Lebih lanjut Nelson mengatakan sekan akan polisi melampaui wewenang Hakim. Jelas-jelas supir angkot tersebut juga diduga melindas dan menabrak korban, yang diduga kuat menyebabkan terjadinya kematian.

Nelson menambahkan mobil angkot tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK, dan KIR, bahkan supir angkot tidak memiliki SIM, seharusnya supir tersebut menjadi bagian dari pelaku, jadi yang berhak memutuskan bersalah atau tidaknya adalah Hakim.

“Kami Tim Kuasa Hukum Dadang, meminta kepada Majelis Hakim yang mulia,  agar memutus hukuman yang seadil adilnya kepada terdakwa Dadang,” tuturnya.

(ACL)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB