TANGERANG, ifakta.co – Sidang perdana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban perempuan seorang mahasiswi pengendara sepeda motor meninggal dunia, digelar oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (23/4/2024) lalu.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lucky Rombol Kalolo, SH., dengan Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, SH., M.Hum dan Wisnu Rahadi SH., M.Hum, untuk Jaksa Penuntut Umum Erik Putradiyanto, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan dari 4 orang saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Erik Putradiyanto terdakwa Dadang sebagaimana telah diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim Ketua Lucky Rombol Kalolo, SH., menanyakan satu persatu kepada para saksi tentang peristiwa kejadian tersebut.
Saksi Eko mengatakan kepada Hakim, peristiwa kecelakaan terjadi pada 14 Desember 2023, saat itu ia duduk di kursi penumpang dan Dadang (terdakwa Red.) yang mengendarai mobil Pick Up, akan pulang dari Tangerang menuju Bogor, saat jalan macet (Jalan RE Martadinata Ciputat Red.) Dadang meminta digantikan oleh saksi untuk mengendarai mobil.
“Saat saya turun dan berputar menuju pintu supir, di situ saya mendengar suara gubrak pak Hakim, dan kemudian saya melihat sudah ada korban yang tergeletak di jalan,” ujarnya.
Eko juga mengatakan mengapa Dadang meminta digantikan untuk mengendarai karena Dadang sudah kelelahan, hampir semalaman belum istirahat dan tidur.
Sementara saksi lainnya Sefa Aditia saat ditanya oleh Hakim apa yang dilihatnya, saksi mengatakan saat itu ia sedang bertugas jaga sebagai sekuriti di RSIA Bunda Ciputat, melihat ada peristiwa kecelakaan.
“Saat saya, melihat ada kejadian kecelakaan tersebut, kemudian saat saya akan menghampiri menolong korban yang terjatuh, tiba-tiba ada mobil angkot dari arah berlawanan dan saya tidak sempat menahan laju kendaraan tersebut, sehingga mobil angkot melindas korban, sebelum dilindas angkot, saya melihat korban berusaha bangun, dan mendengar ada jeritan saat terlindas mobil angkot,” ucapnya kepada Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum terdakwa, Yohan, SH , menyampaikan dan memperlihatkan Poto, saat terdakwa Dadang dan kakaknya (Asep Red.) mendatangi keluarga korban di Kabupaten Lebak, selama beberapa kali dengan membawa uang yang diserahkan ke perwakilan keluarga Korban dan juga membawa bahan baku sayur sayuran untuk acara Tahlilan korban.
Sementara di tempat terpisah Yanto Nelson Nalle, SH., dari YNN Law Firm, Senin (29/04/2024) mengatakan ia menduga ada kejanggalan dalam kasus Dadang tersebut.
“Mengapa saya melihat ada dugaan kejanggalan dalam kasus klien saya yaitu Dadang, yang menjadi terdakwa dalam kasus pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, karena diduga supir angkot juga berperan dalam kecelakaan tersebut, yaitu diduga ia yang melindas korban, sehingga menjadi meninggal dunia,” ujarnya.
Menurutnya seharusnya supir mobil angkot tersebut, juga dijadikan tersangka, bahkan saya mendengar pada peristiwa kejadian supir angkot berusaha kabur, tetapi kemudian tertangkap massa.
Lebih lanjut Nelson mengatakan sekan akan polisi melampaui wewenang Hakim. Jelas-jelas supir angkot tersebut juga diduga melindas dan menabrak korban, yang diduga kuat menyebabkan terjadinya kematian.
Nelson menambahkan mobil angkot tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK, dan KIR, bahkan supir angkot tidak memiliki SIM, seharusnya supir tersebut menjadi bagian dari pelaku, jadi yang berhak memutuskan bersalah atau tidaknya adalah Hakim.
“Kami Tim Kuasa Hukum Dadang, meminta kepada Majelis Hakim yang mulia, agar memutus hukuman yang seadil adilnya kepada terdakwa Dadang,” tuturnya.
(ACL)