PUPR Kota Tangerang Diduga Mengeluarkan Anggaran TA 2023 Untuk Membayar Kegiatan Fiktif Rp 40 Milyar

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas PUPR Kota Tangerang diduga mengeluarkan anggaran fiktif Tahun Anggaran 2023.

“Saya menduga bahwa Dinas PUPR Kota Tangerang mengeluarkan anggaran tahun 2023 untuk membayar kegiatan fiktif senilai kurang lebih Rp40 Milyar,” ujar Ryan Erlangga, Kamis (25/02024) didepan Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini terlihat adanya kegiatan gagal bayar pada Tahun Anggaran 2022 yang sudah di SilPakan,” ucapnya.

Ryan menjelaskan, persoalan gagal bayar ini bukan persoalan basi. “Darimana basinya, toh sampai saat ini belum ada yang menyikapi,” tuturnya.

Baca juga :  Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Ryan menegaskan, bahwa klaim pemerintah Kota Tangerang telah membayarkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Pemahaman tentang peraturan berupa perkada dibentuk hanya dijadikan sebagai dasar legalitas pelaksanaan kegiatan tetapi tidak memiliki dasar yuridis dalam pembentukan sangat beresiko apalagi menyangkut “keuangan”, sebab pertanggungjawaban kegiatan yang didasari dengan peraturan yang tidak memiliki kekuatan hukum dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” ungkapnya

“Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang 12 Tahun 2011, untuk dapat dikatakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum perkada harus memiliki landasan yuridis berupa perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, tanpa dasar itu peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini Peraturan yang ada atau peraturan yang ngada-ngada di Kota Tangerang, nanti kita buatkan kajiannya untuk Pemkot Tangerang,” tegas Ryan.

Baca juga :  Babinsa Serka A Kosim Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan MUI Kec Kemiri Masa Khidmat 2023-2028

Hal senada disampaikan Reza Setiawan, pihaknya menjelaskan, aksi hari ini bukan sekedar mengkritisi kegiatan gagal bayar, lanjut Reza, ada banyak dugaan praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menentukan proyek.

Baca juga :  Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

“Ayo! Disini jual beli proyek,” ungkap reza saat memberikan orasi didepan gerbang pintu dinas PUPR Kota Tangerang.

“Kita pastikan, Dinas PUPR Kota Tangerang sarangnya KKN. APH (Aparat Penegak Hukum-red) jangan diam, APH harus turun tangan,” tambahnya.

Reza juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi kamisan jika tuntutannya tidak didengarkan.

“Kita hanya menuntut, Copot Kadis PUPR Kota Tangerang beserta kroni kroninya, sekdis dan para kabid yang diduga terlibat dalam KKN proyek,” tutupnya.

(ACL)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB