Serah Terima Uang Denda, Uang Pengganti dan Uang Rampasan dilaksanakan Antar Kasi Kejari Nganjuk

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan serah terima uang denda, uang pengganti dan uang rampasan di kantor Kejari Nganjuk pada, Senin tanggal 30 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, Penyerahan Uang Denda, Uang Pengganti dan Uang Rampasan tersebut terdiri dari beberapa Perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaksanaan penyerahan baik uang denda, uang pengganti dan uang rampasan tersebut terdiri dari 4 perkara Tipikor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Dicky.

Adapun penyerahan dilaksanakan oleh Andie Wicaksono, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi ke Jhonson Evendi Tambunan, S.H. selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Uang tersebut selanjutnya akan disetor ke Kas Negara sejumlah Rp. 218.750.000,- (dua ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” papar Dicky.

Adapun rincian pembayaran tersebut antara lain :

  1. ARIFIN, S.H. berupa Uang rampasan sebesar Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban Kecamatan Baron Tahun 2017;
  2. NIDI Bin SARIMIN berupa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan (Jalan Desa) Tahun Anggaran 2015 di Desa Putren Kecanatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk;
  3. KODERI, S.H. berupa Denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk;
  4. Uang Rampasan dari perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru