Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Tangkap Basah Bandar Pil Koplo di Watu Gandul

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk Jawa Timur berhasil meringkus TS (30), pemuda asal Kartoharjo Nganjuk sesaat setelah melakukan transaksi jual beli Pil Dobel L di lokasi wisata Watu Gandul tepatnya di warung kopi pada Minggu 8 Maret 2020 sekira pukul 16.00 wib.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh  Tim Rajawali 19 dibawah komando Iptu Pujo Santoso, sehari sebelum penangkapan berlangsung yakni tanggal 7 Maret 2020.

“Kami mendapat info jika di warung kopi obyek wisata Watu Gandul, sering terjadi transaksi OKB jenis Pil dobel L. Lalu ada minggu sorenya kami bergerak ke TKP, dengan sigap kami lakukan penggeledahan terhadap wanita berinisial DW dan di tangan kanannya kami temukan 5 butir Pil dobel L,” ungkap Iptu Pujo Santoso.

Pujo menjelaskan jika pada waktu diinterogasi petugas, DW mengaku barang tersebut ia beli dari TS yang saat itu juga berada di warung yang sama.

“Petugas pun segera menghampiri TS, dari sakunya diamankan barang bukti berupa uang senilai 30.000 rupiah dari hasil penjualan pil  (LL) dan satu buah handphone sebagai alat komunikasi,” ujarnya.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman juga turut memberi keterangan pada awak media jika TSpada saat di tanyai petugas ia menyebut nama Agus sebagai bandarnya kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan TS ia menyebut nama Agus sebagai bandarnya, tapi sayangnya masih DPO. Namun kami berhasil mengamankan tersangka berikut semua barang bukti dan kami bawa ke Polres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” papar Sudarman.

Sudarman juga menambahkan atas perbuatannya itu para pelaku dapat di jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (may/hen)


Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca