Polres Bandara Soetta Bekuk 4 Orang Pengoplos Minuman Bermerk

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Bandara Soetta – Polres Bandara Interbasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten berhasil empat orang tersangka pengoplos minuman import bermerk.

dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dan Kasat Reskrim Kompol Alexander serta BPOM. kamis (30/1/2020).

Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, minuman import bermerk itu dioplos secara perkiraan seperti minuman oplosan layaknya di daerah yang banyak memakan korban.

“Minuman ini dicampur dengan alkohol 90%, minuman energi, minuman berkarbonasi lain dengan menggunakan rasa yang sama,” paparnya.

Menurut Adi kalau dilihat secara fisik minuman itu hampir nyaris sama dengan aslinya. Karena menggunakan kemasan botol dan kardus aslinya.

“Empat tersangka yang ditangkap ada di tiga lokasi yang berbeda yaitu Tamansari, Penjaringan dan Tambora,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka minuman oplosan itu diproduksi baru 1 bulan, namun petugas belum memastikan apa yang di katakan tersangka, petugas terus melakukan pengembangan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol Alexander menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka. Awalnya polisi tim Garuda menemukan karyawan Cargo Bandara tengah asyik minum-minuman alkohol.

“Kecurigaan kami dari merk Mikol import yang berkelas yang katanya dibeli dengan harga 300 ribu. Akhirnya tenaga kerja Cargo tersebut kami amankan kemudian kami berikan Tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.

Karena Mikol ini dijual melalui Medsos FB dan Twiter, Tim Reskrim Garuda bekerja sama dengan Tim IT Polda Metro Jaya, karena Mikol ini dijual melalui medsos FB dan Twitter dari 1 tersangka AR (27) yang peran sebagai memasarkan ditangkap di Pom Bensin Bandara Soetta.

“Dari AR itulah, semua tersangka bisa kami tangkap,” katany.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 386 KUHP dan /atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Amr)

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Berita Terkait

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang
Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya
Media Wol Indonesia Bekerja Sama Dengan PT MRC Travel Mempromosikan Pariwisata
Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP
Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar
Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai
Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 18:57 WIB

Media Wol Indonesia Bekerja Sama Dengan PT MRC Travel Mempromosikan Pariwisata

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Rabu, 17 April 2024 - 22:56 WIB

Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

Rabu, 17 April 2024 - 20:58 WIB

Tongkat Kepemimpinan Danrem 052/Wijayakrama Diserahterimakan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca