Penghujung Tahun 2019, Polres Nganjuk Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2019 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Pada penghujung tahun 2019 Satres Narkoba Polres Nganjuk berhasil ungkap 17 kasus dengan 17 tersangka yakni 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka, 13 perkara obat keras berbahaya (OKB) dengan 14 tersangka. Pencapaian itu dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan yaitu mulai bulan november hingga pertengahan desember.

Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konferensi pers, sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba, pada Sabtu 21 Desember 2019.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaska, jika untuk narkotika ada 4 tersangka yaitu, Samsul Bojonegoro, Wahyu Aji Madiun, Lukman Nganjuk dan Saiful Anam Surabaya.

“Dalam melakukan aksinya keempat pengedar sabu ini mengaku mendapatkan suplay dari bandar sabu di luar kota Nganjuk (Surabaya, Madiun, Jombang dan Kediri),” kata Handono.

Menurut Handono diantaranya ada juga dari jaringan Lapas yang sasarannya adalah para pengguna di wilayah Nganjuk. Sebab daerah ini dijadikan transit peredaran para bandar.

Handono melanjutkan, untuk tersangka OKB keempat belas tersangka semuanya berasal dari Nganjuk. Yaitu, dari kecamatan Ngronggot ada 6 tersangka yakni, Didik, Arokim, Arif, Agus, Jopan dan Abdul, dari Tanjung Anom ada 3 orang yaitu Finansyah, Santoso, Aldila dan 2 tersangka lain dari Jatikalen yaitu Ardi dan Sutari serta 3 yang lain adalah Iwan Prambon, Setyo Katerban dan Bayu Lengkong.

 Lebih jauh lagi Handono menjelaskan dari operasi bulan november hingga desember itu total barang bukti (BB) yang berhasil di amankan tim Rajawali 19 adalah  31,18 gram Sabu, 24.191 butir pil (LL), uang tunai Rp 2.212.000; 15 ponsel dan 2 unit roda empat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan untuk OKB dijerat UU kesehatan ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (May )

Berita Terkait

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran
Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:36 WIB

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:32 WIB

Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:58 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Berita Terbaru