Pilkades Sindang Panon, Timses 01 akan Gugat Kubu 02 Soal Dugaan Kecurangan

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2019 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim sukses kubu 01, Cakades Sindang Panon

ifakta.co, Tangerang – Tim Sukses dari Calon Kepala Desa (Cakades) Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Ajud Tajudin nomor urut 01, akan melakukan gugatan terhadap calon kades petahana nomor urut 02 yaitu Didik Dermadi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Sukses nomor urut 01, Khudori. Menurut Khudori banyak dugaan kecurangan dan kejanggalan dimulai dari tahapan pilkades yaitu dimulai pada saat sensus dan pembentukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) dari tiga bulan sebelumnya.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan pada saat Pantarlih, seperti dimasukannya penduduk yang bukan asli Sindang Panon, terutama warga yang menggunakan domisili tetapi identitasnya diluar Sindang Panon,” kata Khudori kepada wartawan usai pencoblosan.

Khudori menambahkan, anehnya domisili itu dikeluarkan serentak dibulan oktober 2019. Makanya saat itu, pihak 01 menolak domisili tersebut karena menurut dia tidak sah dan tidak ada aturan dalam aturan pilkades.

Ia menyebutkan dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah dalam Kemendagri nomor 65 tahun 2017 disebutkan bahwa pemilih harus sekurang-kurangnya sudah tinggal berdomisili didesa tersebut selama enam bulan.

” Nah ini soal domisili ini yang akan menjadi gugatan pertama kami. Gugatan yang kedua adalah selama proses pantarlih tidak sesuai aturan,” katanya.

Khudori juga akan menggugat soal C 6, sebab kata dia C 6 yang dibagikan ke warga tersebut tidak sesuai dengan data pemilihan tetap (DPT).

“Ini juga akan kami gugat” imbuhnya.

Khudori melanjutkan, warga sudah dilakukan Pantarlih, sudah menerima tanda bukti pemilih. Rupanya kata dia C 6 sudah diturunkan, namun data Pantarlih itu tidak ada, akhirnya banyak warga yang komplen.

“Kami pikir ini adalah upaya panitia untuk sengaja memenangkan cakades 02 dengan cara dugaan kecurangan tersebut,” ujarnya.

Selain itu pihak 01 menemukan dugaan kecurangan lainnya seperti pembagian kupon untuk ditukar dengan uang (money politik).

“Kami akan menggugat agar temuan dan data-data yang kami miliki soal dugaan kecurangan 02 diproses secara hukum bila perlu dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya. (My)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kabupaten Tangerang Raih Prestasi dan Sukses Selenggarakan MTQ XXII Provinsi Banten
Khitanan Massal Gratis: Kebahagiaan 217 Anak di Tengah 100 Hari Kerja Bupati Tangerang
Bikin Resah Warga, 2 ‘Mata Elang’ di Pasar Kemis Ditangkap Polisi
Wabup Intan Buka Pelatihan Perencanaan Produksi dan Pengendalian Persediaan
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Terima Penghargaan Top Pembina BUMD di Ajang TOP BUMD Awards 2025
Seorang Pegawai  BRI Unit Kronjo  Cabang Balaraja Diduga Melakukan Intimidasi Kembali
Kebebasan Pers Tersandra. Media Siber di Intervensi Gegara Pemberitaan
Polresta Tangerang Gelar Apel Pengamanan MTQ XXII Provinsi Banten di Alun-Alun Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 18:19 WIB

Kabupaten Tangerang Raih Prestasi dan Sukses Selenggarakan MTQ XXII Provinsi Banten

Rabu, 30 April 2025 - 16:22 WIB

Khitanan Massal Gratis: Kebahagiaan 217 Anak di Tengah 100 Hari Kerja Bupati Tangerang

Rabu, 30 April 2025 - 00:46 WIB

Bikin Resah Warga, 2 ‘Mata Elang’ di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 16:15 WIB

Wabup Intan Buka Pelatihan Perencanaan Produksi dan Pengendalian Persediaan

Selasa, 29 April 2025 - 16:00 WIB

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Terima Penghargaan Top Pembina BUMD di Ajang TOP BUMD Awards 2025

Berita Terbaru