iFAKTA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa surat pencekalan Rizieq Shihab yang dikirimkan melalui aplikasi pesan oleh FPI tidak bisa digunakan sebagai bukti pasti adanya pencekalan terhadap Rizieq Shihab. Kata Mahfud itu bukan surat dari pemerintah.
“Itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan. Tidak dijelaskan bahwa itu apakah Pemerintah Indonesia, apakah Pemerintah Arab, itu tidak ada,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 14 November 2019
“Bukan (bukti). Kamu kalau dikasih surat begitu bagimana cara buktikannya? Coba beri tahu saya, saya laksanakan kalau kamu tahu caranya, kalau kamu menganggap itu bukti,” tutur Menko Polhukam.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan kalau menurut hukum di Indonesia, batas pencekalan terhadap seseorang adalah maksimal 6 bulan. Namun, Rizieq Shihab sendiri mengaku telah dicekal selama 1,5 tahun.
“Menurut hukum Indonesia, orang dicekal itu maksimal 6 bulan, dia ngakunya 1,5 tahun, berarti tidak masalah dengan Indonesia dia,” tegasnya. (jpp/ham)