iFAKTA.CO, JAKARTA – Petugas gabungan tiga pilar wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yakni Satpol PP, TNI dan Polri kembali kembali melakukan operasi yustisi dengan melakukan pendataan terhadap rumah kos-kosan, Selasa 12 November 2019.
Kali ini dua rumah kos-kosan yaitu rumah kosan yang berada Perumahan Puri Gardena dan di Jl. Kumbang Raya RW 07 Kelurahan Pegadungan menjadi sasaran operasi yustisi.
Dari dua rumah kosan tersebut petugas berhasil menyita belasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penghuni yang belum memiliki surat keterangan domisili sementara (SKDS) dari kelurahan setempat.
Selain itu, petugas juga membuat surat panggilan kepada pemilik rumah kos kosan tersebut untuk di mintai keterangan terkait kelengkapan izin rumah kos yang ia miliki.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres Romansen Sirait mengatakan, operasi kali ini untuk mendata kelengkapan izin rumah kos-kosan.
“Operasi hari ini didampingi oleh TNI, Polisi dan Dukcapel apabila dalam operasi tersebut di temukan teroris atau kelompok kejahatan lainnya agar dilaporkan ke atasannya untuk ditindak lanjuti. Apabila di temukannya narkoba atau obat terlarang polisi bisa langsung mengamankannya,” kata Romansen
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk Satpol PP sendiri hanya mendata kelengkapan izin rumah kos-kosannya saja. Apabila tidak memiliki izin pemilik akan disidangkan dalam sidang yustisi Tipiring (Tindak Pidana Ringan)pada tangga 26 mendatang di RPTRA Kalijodo.
“Adapun keterlibatan Dukcapil dalam operasi yustisi ini guna untuk mendata para penghuni rumah kos yang belum memiliki surat keterangan domisili sementara (SKDS) dari kelurahan
Kemudian di data dan di buatkan SKDS bagi yang belum memiliki,” pungkas (amy)