Kasus Dugaan Perampasan Mobil Milik Jurnalis Tangerang Terus Bergulir Sampai ke Polisi

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Polres Tangerang Selatan (Poto: Istimewa)

Markas Polres Tangerang Selatan (Poto: Istimewa)

TANGSEL, IFAKTA.CO – Kasus perampasan mobil yang dilakukan oleh sejumlah debt collector leasing PT JACCS terhadap seorang jurnalis Tangerang bernama Jicris Syahputra Tarigan yang terjadi pada Senin 12 Juni 2023 terus bergulir.

Tarigan yang merasa dirinya dirugikan dan diperlakukan semena-mena oleh pihak leasing, akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.

Tommy Sontosa, S.H selaku kuasa hukum Jicris Syahputra mengatakan kliennya telah mengambil langkah hukum sehubungan dengan adanya peristiwa yang terjadi secara tiba tiba berupa pengambilan paksa atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Toyota Innova bernopol B 1831 CMU di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin malam 12 Juni 2023.

“Klien kami telah mengambil langkah hukum berupa membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Tangerang Selatan,” ujar Tommy, Jumat (16/6).

Tommy yakin bahwa aparat kepolisian baik Polres Tangerang Selatan dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut atas laporan-laporan tersebut.

“Kami yakin kepolisian dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut atas laporan klien kami tersebut,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Tommy menegaskan, pihaknya akan terus mendorong kepolisian agar para tersangka perampasan yang mengaku dari leasing segera ditangkap semua dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga berharap, agar kepolisian dalam menangani kasus ini bekerja secara profesional dan transfaran. Hal ini agar tidak akan terjadi lagi kejadian serupa menimpa masyarakat awam dan buta hukum.

“Kami percaya polisi saat ini bisa bekerja secara profesional dan terus melakukan penyidikan sesuai dengan SOP yang mereka punya,” tandasnya.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tarigan seorang jurnalis media online liputankota.com telah dirampas mobilnya lantaran dituduh tidak membayar cicilan hutang BPKB kendaraanya yang digadai.

Padahal, dirinya tidak pernah menggadaikan mobil miliknya ke leasing manapun.

Menurut Tarigan, beberapa bulan lalu BPKB kendaraan miliknya digelapkan oleh orang yang bernama Tri Heriyono.

Untuk kasus penggelapan ini, tarigan mengaku telah membuat LP ke Polres Kota Tangerang (Tigaraksa). Hingga aat ini proses penanganannya masih berjalan.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB