Kejari Denpasar Tahan Pekerja Honorer Pembuat KTP Dua WNA Asal Ukriana dan Suriah

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial KR dan Suriah NKM memiliki dokumen kependudukan KTP, KK dan Akta Kelahiran Kota Denpasar.

Dokumen kependudukan itu didapat dari tiga orang calo WNI berinisial IWS, IKS, dan NKM. Kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono Denpasar mengatakan, ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IWS merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan.

Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya,” ucap Rudy, saat konfrensi pers, Rabu (15/3).

Rudy menjelaskan tersangka IKS diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.

Sedangkan tersangka NKM merupakan seorang calo yang menghubungkan dua WNA itu dengan dua tersangka lainnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Rudy menyampaikan hasil pemeriksaan awal pihaknya menunjukkan dua WNA itu mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia karena ingin membuka rekening bank dan berusaha.

Sejak keduanya mendapatkan tiga dokumen kependudukan itu tahun lalu, MNZ dan KR telah membuka rekening bank di salah satu bank swasta di Denpasar.

Walaupun demikian, kejaksaan masih mendalami adanya kemungkinan penyalahgunaan KTP, KK, dan akta kelahiran untuk kepentingan lain, salah satunya Pemilu.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset, bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” katanya.

Walaupun demikian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan NIK dua WNA itu telah diblokir.

“NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali,” kata Zudan pada Minggu (9/3/2023).

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU
Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard
Dikawal Ratusan Massa, Pasangan Ita – Zuli Daftar ke KPU Naik Becak sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024
KPU Nganjuk Nyatakan Kesiapannya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Besok
Owner Dunia Optical Thomas Kuswanto Hadiri Sertijab Pangdam IX/Udayana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:53 WIB

Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca