NGANJUK ifakta.co -Polres Nganjuk menggelar Konferensi Pers guna merilis hasil Operasi Sikat Semeru 2022 dengan sasaran tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) hingga tindak penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
“Hari ini Polres Nganjuk merilis hasil Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 19 hingga 30 September 2022,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang pada, Senin (3/10/22).
Dikesempatan itu Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta dan Kasat Narkoba AKP Joko Santoso serta Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Suprianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres, dari hasil operasi tersebut, Polres Nganjuk berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan pelaku sebanyak 13 orang.
“Dari 13 tersangka tersebut, sebagian kita tahan dan sebagian tidak ditahan karena masih di bawah umur,” beber Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari 14 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari 3 kasus Curat, 6 kasus non curat, 2 kasus Curanmor, 1 kasus non Curanmor 1, 1 kasus kejahatan di jalanan, dan 1 kasus bukan kejahatan di jalanan.
“Selain mengamankan tersangka, barang bukti yang berhasil disita petugas dalam kasus Curat, diantaranya 7 unit ponsel, uang tunai Rp 3,5 juta, 1 ekor ayam bangkok, dan 1 unit sepeda pancal, 2 unit sepeda motor, 1 buah obeng, 1 buah ATM BRI, 2 buah kotak amal dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg,” ujar Kapolres.
Sedangkan, untuk kasus Curanmor, kata AKBP Boy, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 lembar fotocopi KTP dan 1 lembar fotocopy vaksin.
“Untuk kasus street crime, barang bukti yang diamankan berupa VER, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor dan 1 buah BPKB sepeda motor,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Polres Nganjuk juga merilis hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, yaitu mulai 22 Agustus 2022 sampai 2 September 2022.
“Sebanyak 29 orang tersangka dalam 24 kasus narkotika berhasil diungkap Polres Nganjuk. Para tersangka terdiri dari 27 pria dan 2 orang wanita,” tandas AKBP Boy.
Rinciannya, dari 24 kasus terdiri dari 6 kasus narkotika dan 18 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah; 80,79 gram sabu, 63.919 butir okerbaya, 29 ponsel, uang Rp 3.385.000 dan kendaraan roda dua 8 unit,” pungkas Kapolres.
(MAYANG).