Putusan MA Turun, Kejari Nganjuk Eksekusi Mantan Camat Berbek dan Mantan Camat Tanjunganom

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yakni mantan camat Berbek dan mantan camat Tanjunganom pada, 28 September 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Seperti diketahui dua mantan camat tersebut terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Menurut keterangan Andie (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk disebutkan untuk terpidana Harianto (Camat Berbek) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan bagi terpidana Edie Srianto (Camat Tanjunganom) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

Pasca turunnya putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana itu, mereka harus menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 (satu) tahun 3 (bulan) penjara, para terpidana harus membayar denda dan apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan,” tutur Andie.

Para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.

Para terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2022 Jaksa Eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana mantan camat yaitu Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB