JAKARTA – Dalam penanganan kasus atau perkara pidana yang melibatkan Anak perlu adanya sinergi, harmoni, serta kesepahaman dalam mengimplementasikan SPPA.
Plt Kabapas, Iing Somantri menggelar coffee morning dengan mengundang Aparat Penegak Hukum terkait di wilayah Jakarta Barat demi kepentingan menyamakan persepsi agar memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan UU SPPA dan keterampilan yang baik dalam menangani kasus ABH, bertempat di Bapas Kelas I Jakarta Barat, Palmerah Kamis (23/06/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI, Ketua PN Jakarta Barat, Kajari Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala LPKA Kelas II Jakarta, Kadiv Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, mengungkapkan bahwa perlu adanya solusi yang proaktif dalam Penanganan ABH.
“Perlu adanya solusi yang proaktif dalam Penanganan ABH. karena secara aturan sudah bagus, meskipun masih menemukan beberapa kendala di lapangan,” kata Marcelina.
Sohe, selaku Ketua PN Jakarta Barat, menambahkan bahwa segala sesuatu kendala dapat diselesaikan jika terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar Aparat Penegak Hukum.
Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, menambahkan bahwa semangat Restorative Justice telah digaungkan di SPPA namun pelaksanaannya tidak semudah dalam tataran teknis.
“Untuk itu perlu diskusikan kembali implementasinya oleh seluruh Aparat Penegak Hukum melalui dialog santai seperti coffee morning,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kombes. Pol. Pasma Royce, bahwasanya masalah dan kendala yang ada dapat diungkapkan dalam forum santai seperti ini untuk dapat ditemukan peluang penyelesaiannya.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memperluas dan menyamakan persepsi melalui saran dan masukan yang masuk dalam diskusi sehingga dapat digunakan sebagai sarana untuk membangun Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang lebih baik dari sebelumnya.
@ditjenpas
@kanwilkumhamdki