NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bersama DPRD Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian kerjasama (MoU) antara kedua belah pihak yang bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Nganjuk pada, Jumat 27 Mei 2022 dimulai pukul 15.30 Wib.
Dari pihak Kejari hadir secara langsung Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dengan didampingi oleh Kasi Datun Boma Wira Gumilar, Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya, Kasi Pidsus Andie Wicakson, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Johnson E Tambunan, dan Kasubbag Pembinaan Drs. Budi Santoso.
Sementara itu dari pihak DPRD Kabupaten Nganjuk dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, didampingi oleh wakil ketua I, H. Ulum Basthomi, Wakil Ketua II, Raditya Haria Yuangga, dan Wakil Ketuan III, Jianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang dilaksanakan setelah rapat Paripurna pembahasan Ranperda tersebut juga diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dan Sekretaris DPRD Joko Wasisto beserta jajarannya.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk perpanjangan MoU yang telah habis masa berlakunya dan Perjanjian Kerjasama ini penting untuk dilaksanakan khususnya di Sekretariat.
“DPRD Kabupaten Nganjuk nantinya bisa meminta bantuan Hukum dan pendapat Hukum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ulas Tatit.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama sebelumnya.
“Dengan adanya kerjasama ini dapat saling bersinergi dan pada tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Presiden RI untuk mewakili dalam perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali dan Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memenangkan perkara tersebut,” ungkap Nophy.
“Pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Nganjuk mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah daerah dalam perkara perdata dan sekarang masih dalam tingkat kasasi,” imbuh Nophy.
Dikatakannya pula Kejaksaan Negeri Nganjuk mempunyai para JPN yang handal dan profesional dalam bidangnya sehingga dapat dikolaborasikan untuk melibatkan Kejari Nganjuk dalam mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Nganjuk.
“Semoga kegiatan perjanjian kerjasama ini bisa berjalan dengan baik untuk saling mendukung terciptanya kinerja yang lebih baik dan terciptanya sinergitas yang lebih baik,” pungkasnya.
(Mayang).