Kasus Penganiayaan Berhasil Didamaikan dengan Restoratif Justice (RJ) Kejari Nganjuk

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Program Restoratif Justice yang dicanangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah mampu dengan efektif menyelesaikan perkara penganiayaan antara dua wanita hingga mencapai kata perdamaian.

Kejari Nganjuk melakukan Restoratif Justice (RJ) atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka an. Dasiyan Bin Simin (44 tahun) terhadap Wanda Suwandha. Keduanya sudah saling kenal dan bahkan boleh dibilang teman atau sahabat.

Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Dasiyan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Nophy menjelaskan bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai anak yang masih sekolah dan berkebutuhan khusus serta ibu yang sudah tua.

“Jadi si tersangka ini baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Kajari, Rabu (25/05/22).

Selain itu, tersangka juga sudah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarganya yang kemudian pihak korban sudah memaafkan.

Dalam hal ini tersangka menjadi tulang punggung keluarga, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan.

Dia menjelaskan, antara Dasiyan dan Wanda sudah saling kenal karena memang rekan kerja. Peristiwa penganiayaan itu terjadi karena soal pekerjaan yang tersangka menuduh korban telah mencuri barang.

Hal itulah yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Dasiyan memukul wajah serta mendengkul mengenai hidung Wanda Suwandha hingga terjatuh.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum, Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.

“Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Nganjuk berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice,” jelasnya.

Roy juga menjelaskan Kejari Nganjuk baru pertama kali melakukan upaya restoratif justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

“Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,” tuturnya.

Dikatakannya, sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Disana tersangka didampingi Penasehat Hukumnya dan Wanda selaku korban didampingi oleh orang tua beserta Penasehat Hukumnya.

“Ketika saling dipertemukan tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” terangnya.

“Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SP-3) terhadap perkara atas nama tersangka Dasiyan tersebut, selanjutnya Dasiyan dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga,” pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru