NGANJUK ifakta.co -Giat Sambung Roso Karo Jekso ” Sae Roso” di gelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bertempat di Balai Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Rabu 16 Februari 2022 dimulai sejak pukul 10.30 Wib.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk di dampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, SH., MH.

Turut hadir pula Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardyan, SH., MH, Kasi Intelijen Dicky Andi F, SH dan Kasubsi Pra Penuntutan Liya Listiana, SH.,

Iklan

Dari pihak Forpimcam Tanjunganom dihadiri Kapolsek Warujayeng Kompol Drs. Masherly Sutrisno, Camat Tanjunganom Eko Sutrisno, SE., MM dan Kepala Desa Sidoharjo Kyai Haji Ahmad Saiful Anam, SPDi., MSi.


Adapun tema yang diambil terkait “Sosialisasi Restorative Justice (RJ)” dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan ber-azaskan Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan Cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dalam Kesempatan ini, Nophy Tennophero Suoth, SH., MH menyampaikan bahwa restorative justice (RJ) tersebut merupakan Program dari Jaksa Agung RI.

“RJ ini adalah program Jaksa Agung RI, misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum,” tutur Kajari.

“Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice (RJ) yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” terang Nophy.

Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice (RJ).

“Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat diantaranya : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana,” urai Nophy.

Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pada kesempatan itu Nophy meminta dukungan kepada warga Sidoharjo, sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program Restorative Justice (RJ).

“Apabila ada masalah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses RJ tersebut”, ujar Nophy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk menyampaikan bahwa di Bidang Datun memiliki Program Pelayanan Hukum dimana Masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis.

“Dalam hal menyampaikan permasalahan masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Pengacara Negara kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk,” pungkasnya.

(MAYANG).

.