MoU Ekstradisi Indonesia- Singapura, Kapolri : Optimalkan Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA ifakta.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Menurut Sigit, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1).

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, yang dimana hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang. Di era digital, kata Sigit, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.

Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, Ia menyebut, diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, hal itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya.

“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” ucap Sigit.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Sebagai contoh nyata, Sigit memaparkan, saat ini, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.

Dalam hal ini, Sigit mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, lanjut Sigit, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.

“Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset,” tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Disisi lain, Sigit menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.

Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus.

Yang dimana hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.

(MAYANG).

Berita Terkait

Kapolsek Tigaraksa dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:05 WIB

Kapolsek Tigaraksa dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:07 WIB

Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:23 WIB

Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:44 WIB

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas

Berita Terbaru