JAKARTA ifakta.co -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding atas putusan Majelis Hakim terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT.ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019 dengan terdakwa bernama Heru Hidayat.
Berkenaan dengan hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus merasa tidak puas atas putusan Majelis Hakim sehingga memerintahkan untuk Naik Banding.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), itu menyerukannya setelah Penuntut Umum menghadiri sidang pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pembacaan amar putusan tersebut dilaksanakan pada Selasa 18 Januari 2022, pukul 14:46 Wib – 20:55 Wib.
Adapun isi amar putusan Majelis Hakim yakni:
• Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair.
.Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil;
• Menjatuhkan Pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti (aset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang.Apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sehubungan dengan barang bukti sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan dimaksud.
Sementara itu atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa menyatakan pikir – pikir selama 7 ( tujuh) hari untuk menentukan sikap.
Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding, karena:
1.Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp.39,5 Triliun dengan rincian kerugian PT.Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 Triliun dan kerugian PT.ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Dimana putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup, sementara dalam perkara PT.ASABRI yang menimbulkan kerugian negara lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara.
2.Apabila Terdakwa dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapat potongan hukuman maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT.Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 Triliun dan kerugian PT.ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.
3.Bahwa pertimbangan Hakim dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 Triliun dihukum seumur hidup, sedangkan dalam perkara PT ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 22,78 Triliun tidak dihukum artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan Hakim terhadap terdakwa yang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara.
(MAYANG).