Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 KG

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi  jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera  melakukan penangkapan terhadap tersangka

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” Terang Kapolresta Malang Kota  saat press release Kamis (06/01/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.

“Awal mulanya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A.” Ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi.

(MAYANG).

Berita Terkait

Sambut Kunjungan Reses Giri Ramanda, Bupati Harapkan Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH Pimpin Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial
Polres Muara Enim Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Tangis Haru Iringi Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah oleh Polres Muara Enim di Hari Bhayangkara ke-79
Warga Gunung Megang Serahkan Senpi Rakitan, Wujudkan Desa yang Aman dan Damai
Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXXIX Dim 0404 Ikuti Pelatihan Tata Rias di BLK Prabumulih
Warga Resah, Kandang Bebek Milik Keluarga Kades Padaleman Timbulkan Bau Menyengat
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:52 WIB

Sambut Kunjungan Reses Giri Ramanda, Bupati Harapkan Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:43 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH Pimpin Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:37 WIB

Polres Muara Enim Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:33 WIB

Tangis Haru Iringi Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah oleh Polres Muara Enim di Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:30 WIB

Warga Gunung Megang Serahkan Senpi Rakitan, Wujudkan Desa yang Aman dan Damai

Berita Terbaru