ifakta.co, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (25/10) pagi.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra melalui siaran tertulisnya menerangkan, berawal dari informasi terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu diwilayah hukumnya, unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku seorang laki-laki berinisial RAH alias Abeng, langsung memburu dan mengamankan pelaku di Jln. Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
“Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mendapati barang bukti berupa kristal putih sabu seberat 0,22 gram dari tangan RAH,” kata Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram yang dibungkus dengan uang kertas 20 ribu yang disimpan didalam celana dalam yang dipakai oleh pelaku.
Berdasarkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih shabu berat 0,22 gram,
1 bungkus plastik bening berisi kristal putih shabu berat brutto 0,32 gram dan 1 lembar uang kertas 20 ribu.
“Selanjutnya polisi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kawasan Muara Baru guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Seto mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya tersebut RAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
▪ed.my