Cabuli Bocah Hingga Hamil, Pria di Nganjuk Ini Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – DA (27) asal Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, saat ini harus berurusan dengan Kepolisian Polres Nganjuk lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (16 bukan nama sebenarnya )gadis di bawah umur yang berstatus pelajar.

Pria berperawakan kurus yang kini masih diperiksa oleh Unit PPA Polres Nganjuk, telah dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima melihat kondisi putrinya hamil.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara melalui pesannya di WhatsApp Rabu (7/10/20) pada ifakta.co mengatakan, terbongkarnya aksi bejat DA itu saat orang tua korban JW (44) curiga akan perubahan psikis dan fisik pada diri Mawar.

“Terbongkarnya kasus pencabulan bocah ini ketika orang tua korban melihat perubahan sikap dan fisik anaknya, sehingga JW mendesak anaknya untuk berterus terang,” ujar Rony.

Ia menjelaskan dengan desakan JW akhirnya Mawar menceritakan semua yang di alaminya serta mengaku ia telah di hamili DA.

“Dari keterangan korban, DA telah berkali – kali menyetubuhi korban dengan memberi janji manis korban akan di nikahi, awalnya hal itu terjadi sejak bulan Mei tahun 2016 di rumah DA kemudian berlanjut pada 28 Juni 2017 DA kembali menyetubuhi korban dengan menyewa sebuah kamar di wilayah Guyangan Bagor,” ujar Iptu Rony.

Tak hanya itu saja DA kerap mencabuli korban hingga pada 9 Pebruari 2018 orang tua korban mengetahui anaknya telah berbadan dua.

“Hingga usia kandungan memasuki 8 bulan tak ada niat baik dari DA untuk bertanggungjawab atas kehamilan Mawar, maka JW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Nganjuk,” kata Rony.

DA terancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah di ubah dengan UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UURI  No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

“Saat ini telah di lakukan Visum Et Revertum pada korban dan DA harus menelan pil pahit atas perbuatannya sehingga ia harus menginap di Hotel Prodeo  Mapolres Nganjuk,” pungkasnya.

(may)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU
Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard
Dikawal Ratusan Massa, Pasangan Ita – Zuli Daftar ke KPU Naik Becak sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024
KPU Nganjuk Nyatakan Kesiapannya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Besok
Owner Dunia Optical Thomas Kuswanto Hadiri Sertijab Pangdam IX/Udayana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:53 WIB

Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca