JAKARTA, ifakta.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Indonesia. Data pemantauan hingga 25 Oktober 2026 mencatat 1.593 titik panas di enam provinsi, dengan 197 titik di antaranya teridentifikasi sebagai titik api.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hujan berpotensi turun di beberapa wilayah Kalimantan pada Senin (26/10/2026). Hujan ringan diprakirakan terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tanjung Selor, Kalimantan Utara, berpotensi mengalami hujan disertai petir.
Meski demikian, hujan tidak serta-merta memastikan seluruh titik kebakaran dapat dipadamkan. Kondisi lapangan, intensitas hujan, jenis lahan, serta akses menuju titik api turut menentukan keberhasilan pemadaman.
Iklan
Data yang dihimpun dari pemantauan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan luas lahan terbakar dalam periode 24 jam mencapai 10.781 hektare. Upaya pemadaman darat dan udara telah menjangkau 877,76 hektare, sedangkan area yang masih perlu dipadamkan tercatat sekitar 1.541,25 hektare.
Kondisi udara juga menjadi perhatian karena asap dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, dilaporkan mengalami kualitas udara yang bervariasi dari tidak sehat hingga berbahaya.
BMKG juga memperkirakan kondisi udara berupa asap atau kabut di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Samarinda, Kalimantan Timur. Warga di wilayah terdampak perlu memantau informasi resmi mengenai kualitas udara dan cuaca, terutama apabila mengalami gangguan pernapasan atau memiliki risiko kesehatan.
Angka titik panas harus dibaca secara cermat. Deteksi satelit menunjukkan indikasi anomali suhu permukaan dan tidak selalu sama dengan jumlah kejadian kebakaran ataupun luas lahan yang terbakar. Karena itu, verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk menentukan lokasi dan penanganan yang tepat.
Di tengah upaya pemadaman, pemerintah dan petugas terkait perlu memastikan perlindungan warga berjalan bersamaan dengan pengendalian api, termasuk penyediaan layanan kesehatan, pembagian masker sesuai kebutuhan, dan pemantauan kualitas udara.
Masyarakat diimbau mengikuti informasi dari BMKG, BNPB, dan pemerintah daerah. Warga juga sebaiknya tidak mendekati area kebakaran dan segera mencari bantuan medis apabila mengalami sesak napas atau keluhan serius akibat paparan asap.
(wl/wl)
























