JAMBI, ifakta.co – Penyidikan dugaan penipuan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri di Jambi berkembang ke penelusuran aliran dana. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri memeriksa tersangka berinisial MD di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari perkara penerimaan Bintara Polri. Kerugian para korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp28 miliar.
Kortastipikor Periksa Tersangka
Kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, membenarkan bahwa dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
Iklan
“Kami baru saja mendampingi klien kami yang diperiksa oleh Kortastipikor Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana suap, gratifikasi penerimaan Bintara Polri,” kata Ferdi pada Sabtu malam.
Menurut keterangan yang tersedia, penyidik turut mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Namun, rincian nilai transaksi, penerima dana, dan hasil pemeriksaan belum dijelaskan secara lengkap.
Ferdi juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah oknum kepolisian dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri. Pernyataan tersebut merupakan keterangan pihak penasihat hukum yang masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyidikan.
Kerugian Korban Ditaksir Rp28 Miliar
MD sebelumnya disebut pernah bertugas di bagian sumber daya manusia Polda Jambi. Dalam perkara ini, ia mengaku diminta oleh seorang pimpinan berinisial Kombes H untuk mencari orang-orang yang ingin dibantu masuk menjadi anggota Bintara Polri.
MD menyebut permintaan tersebut menggunakan kode “cari pasien”. Ia juga mengaku menghimpun 27 orang untuk kuota reguler dan 16 orang untuk kuota khusus yang disebutnya fiktif.
Setiap korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan data korban dan bukti transaksi yang telah diverifikasi penyidik.
Konfirmasi Kepolisian Masih Diperlukan
Saat dikonfirmasi mengenai kedatangan Kortastipikor Mabes Polri, seorang pejabat kepolisian bernama Jimmu membenarkan adanya pemeriksaan.
“Benar Kortastipikor datang, untuk lengkapnya ke Kabid Humas saja,” kata Jimmu.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan masih akan memeriksa informasi tersebut. “Saya cek dulu ya,” ujarnya.
Hingga informasi yang tersedia dihimpun, belum ada keterangan lengkap mengenai hasil pemeriksaan terbaru atau kemungkinan penetapan tersangka tambahan.
Penyidik perlu memastikan aliran dana, peran masing-masing pihak, serta bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. Semua pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(wl/wl)





























