PANGKALPINANG, ifakta.co – Anoperki Sandra alias Pengki (43), aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi terdakwa dalam perkara pembakaran kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Perkara ini bermula dari kebakaran di kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung pada 29 April 2026. Dalam kejadian itu, dua ruangan kerja kepala dinas dilaporkan terbakar. Terdakwa kemudian menjalani proses hukum atas dugaan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

Kuasa hukum terdakwa, Iwan Prahara, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Salah satu hal yang akan disoroti adalah kondisi kejiwaan terdakwa.

Iklan

“Akan disampaikan pada sidang berikutnya, pledoi bahwa terdakwa ada gangguan kejiwaan, disabilitas mental,” kata Iwan seusai persidangan.

Iwan menyatakan pihaknya memiliki surat keterangan dari rumah sakit jiwa yang menerangkan kondisi terdakwa. Menurut dia, selama persidangan terdakwa kerap kesulitan menjawab pertanyaan dan memberikan jawaban yang dinilai tidak sesuai dengan konteks pembicaraan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan pendampingan pengampu, sehingga orang tua terdakwa dapat mendampinginya sesuai ketetapan pengadilan. Iwan berharap hakim mempertimbangkan kondisi tersebut dalam memeriksa perkara dan menentukan putusan.

Meski demikian, pernyataan mengenai kondisi kesehatan mental merupakan bagian dari keterangan pihak pembela. Penilaian mengenai kondisi terdakwa, kemampuan mengikuti proses persidangan, serta dampaknya terhadap pertanggungjawaban pidana harus mengacu pada pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Tuntutan tujuh bulan penjara belum merupakan putusan akhir. Setelah jaksa menyampaikan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki kesempatan mengajukan pembelaan. Jaksa juga dapat memberikan tanggapan sebelum majelis hakim mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan.

Dalam laporan mengenai perkara ini, terdakwa disebut pernah mengancam akan membunuh kepala dinas apabila tuntutannya terkait kenaikan pangkat tidak dipenuhi. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari perkara yang diperiksa pengadilan dan harus dinilai berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.

Terdakwa masih menjalani penahanan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang, selama proses hukum berlangsung. Pemeriksaan kejiwaan juga disebut dilakukan secara berkala selama masa penahanan.

Persidangan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa menyampaikan argumentasi dan bukti pendukung dalam pledoi. Setelah seluruh tahapan selesai, majelis hakim akan menentukan apakah dakwaan terbukti serta menetapkan konsekuensi hukum yang sesuai.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap fasilitas pemerintahan sekaligus persoalan kondisi kejiwaan terdakwa. Proses peradilan perlu memastikan fakta kejadian diperiksa secara menyeluruh dan hak terdakwa tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.

(wl/wl)

Iklan