JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan, tiga di antara korporasi tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Polisi belum mengumumkan identitas ketiga perusahaan itu kepada publik.

Suyudi menyampaikan keterangan tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengembangkan penanganan perkara untuk memilah perusahaan yang berstatus PMA dan perusahaan lainnya.

“Kami sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi dalam keterangannya.

Iklan

Sebelumnya, kepolisian menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami 98 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Bareskrim Polri mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peran masing-masing pihak serta menilai apakah terdapat dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban korporasi.

Polisi belum merinci lokasi dan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing perusahaan. Informasi mengenai identitas pemilik, asal negara, struktur kepemilikan, dan hubungan perusahaan dengan titik kebakaran juga belum dijelaskan secara lengkap. Karena itu, dugaan keterlibatan perusahaan harus tetap dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.

Perkembangan penegakan hukum tersebut berlangsung saat pemerintah meningkatkan operasi pengendalian karhutla. Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa pemantauan hingga Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB mendeteksi 808 titik panas berkepercayaan tinggi di seluruh Indonesia. Angka itu meningkat 190 titik dibandingkan sehari sebelumnya.

Di enam provinsi prioritas, jumlah titik panas meningkat dari 172 menjadi 446 titik. Kalimantan Tengah mencatat 198 titik, sedangkan Sumatera Selatan mencatat 131 titik. Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit. Satu kejadian kebakaran dapat menghasilkan beberapa titik panas, sehingga angka tersebut tidak otomatis menunjukkan jumlah kebakaran atau luas lahan yang terbakar.

Pemerintah menyatakan pemadaman dilakukan melalui operasi darat dan udara, patroli, pemeriksaan lapangan, pembasahan lahan gambut, serta pendinginan untuk mencegah api menyala kembali. Penanganan lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena bara dapat bertahan di bawah permukaan meski api tidak lagi terlihat.

Koordinator Pengkampanye Walhi, Uli Artha Siagian, mengingatkan agar dugaan keterlibatan perusahaan asing tidak mengalihkan perhatian dari tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam pencegahan kebakaran dan penegakan hukum.

“Logikanya, enggak mungkin terjadi karhutla berulang, bahkan di wilayah konsesi perusahaan, kalau penegakan hukum dan kebijakan pemerintah Indonesia kuat,” kata Uli, sebagaimana diberitakan pada 22 Oktober 2026.

Walhi menyoroti pentingnya pengawasan perizinan, perlindungan kawasan gambut, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Di sisi lain, penyidik perlu mengungkap bukti dan peran setiap korporasi secara transparan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengumuman status tersangka.

Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai identitas perusahaan, dugaan perbuatan, dan langkah hukum berikutnya. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan kesalahan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(wl/wl)

Iklan