MAKASSAR, ifakta.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap sejumlah kasus kriminal, mulai dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga aksi tawuran dan perang kelompok yang menelan korban jiwa di Kota Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. M. Awal Chairuddin memimpin konferensi pers di lobi Markas Polda Sulsel, Rabu (21/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana.
Dalam penanganan dugaan TPPO, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulsel menggagalkan dua kasus pengiriman calon PMI secara ilegal.
Iklan
Kasus pertama terungkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Petugas mengamankan empat korban beserta terduga pelaku. Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi menyelamatkan empat calon PMI asal Makassar yang diduga akan diberangkatkan melalui jalur Makassar–Pontianak menuju Sarawak, Malaysia.
Penyidik juga mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AM (44) dan SJ (34). Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan ilegal dengan iming-iming gaji tinggi.
Selain kasus perdagangan orang, Polda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap aksi tawuran, perang kelompok, dan geng motor yang menggunakan senjata tajam berupa busur panah. Polisi mengungkap sejumlah kasus yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Abubakar Lambogo, dan Jalan Rajawali, Makassar.
“Motif daripada perkelahian kelompok yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jajan Abubakar Lambogo dan yang terjadi di jalan Rajawali Kota Makassar adalah dendam dari peristiwa sebelumnya. Pelaku yang melakukan penyerangan karena bermotif balas dendam setelah diserang peristiwa sebelumnya,” ucap Irjen Pol Awal Chaeruddin.
Dalam kasus tawuran dan penyerangan tersebut, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka disebut masih di bawah umur, sedangkan tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan sebagian besar di bawah umur dan 3 orang lainnya masih buron (DPO),” sebut Kapolda.
Peristiwa tersebut juga mengakibatkan dua korban, yakni seorang pengemudi ojek daring berinisial MAN yang meninggal dunia dan MFS yang mengalami luka berat.
Sementara itu, perang kelompok di Jalan Rajawali yang disebut berkaitan dengan perebutan uang hasil penjualan anjing melibatkan tujuh tersangka berinisial KH, AD, MAS, AL, MB, AS, dan MIS. Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda berinisial AL dilaporkan tewas akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolda memerintahkan jajarannya menyisir serta melakukan razia di tempat pembuatan dan peredaran anak panah busur. Polisi juga menyiapkan pembinaan selama lima hingga tujuh hari di Sekolah Polisi Negara bagi 16 remaja yang diamankan dalam kasus tawuran.
Program pembinaan tersebut diarahkan untuk memberikan edukasi moral, keagamaan, dan pembentukan perilaku positif. Kapolda juga berdialog dengan warga Kecamatan Tamalanrea melalui program Commander Wish Ewako serta mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka supaya tidak terlibat kejahatan jalanan.
(wl/wl)







