BANYUMAS, ifakta.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap dugaan pencurian perangkat menara telekomunikasi milik Mitratel yang berkaitan dengan jaringan Telkomsel. Petugas menangkap seorang pria berinisial AF (26), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah perangkat penting pada menara telekomunikasi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Peristiwa itu diketahui pada Kamis pagi, 15 Oktober 2026. Pelaku diduga mengambil kabel power serta dua unit baterai lithium yang menunjang operasional perangkat telekomunikasi.

Aksi tersebut menimbulkan kerugian material yang mencapai Rp25 juta. Nilai itu berasal dari kabel power senilai Rp5 juta dan dua baterai lithium dengan total harga Rp20 juta.

Iklan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan pencurian tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mencongkel tempat penyimpanan perangkat pada menara telekomunikasi untuk mengambil barang-barang tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan keterlibatan tersangka,” terang Dhovan, Senin (19/10).

Menurut Dhovan, pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan aset dan fasilitas yang mendukung kebutuhan masyarakat. Sebab, keberadaan perangkat telekomunikasi berperan penting dalam menunjang kelancaran jaringan komunikasi.

Dalam penanganan perkara tersebut, Unit V Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti utama meliputi kabel power hitam merek Supreme tipe NYFGBY berukuran 4 x 16 mm. Kabel sepanjang 20 meter itu menghubungkan KWH ke ACPDB serta ACDPB ke Recty. Polisi menaksir nilai kabel tersebut mencapai Rp5 juta.

Selain itu, pelaku diduga mengambil dua baterai lithium merek Huawei ESM-Li 48 berwarna hitam. Kedua baterai itu memiliki nilai total sekitar Rp20 juta. Dengan demikian, kerugian akibat hilangnya kabel dan baterai tersebut mencapai Rp25 juta.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga digunakan untuk menunjang aksi. Selain kendaraan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp700 ribu yang diduga berasal dari penjualan barang hasil kejahatan.

Barang bukti lainnya mencakup pakaian dan sandal yang diduga pelaku gunakan saat beraksi, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, polisi telah menangkap dan menahan AF. Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Banyumas terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan serta memperjelas keterlibatan tersangka.

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus melalui proses hukum. Pengadilan nantinya akan menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan pembuktian dalam persidangan.

Polisi menangani perkara ini sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan. Penyidik merujuk Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang polisi gunakan, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, proses penyidikan tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Di sisi lain, Dhovan mengingatkan masyarakat agar turut menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan dugaan pencurian kabel, baterai, atau perangkat telekomunikasi.

Menurutnya, kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat membantu mencegah tindak kriminal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mencegah tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif,” pungkasnya.

(naf/sib)

Iklan