JAKARTA, ifakta.co – Komisi II DPR berencana menggelar rapat pada awal November 2026 untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung meski anggota DPR masih menjalani masa reses.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan rapat itu juga akan menampung masukan terkait polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut dipersoalkan karena diduga membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Mungkin minggu depan kita akan coba rapat di masa reses. Sebagai Panja, jadi masukan itu [pembahasan evaluasi ‘Pasal Gibran’) kita masukkan ke agenda panja. Enggak spesifik khusus soal PKPU nya. Tapi soal RUU-nya,” kata Dede saat dihubungi, Senin (19/10).
Iklan
Dede mengakui Komisi II telah menerima usulan agar polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dibahas secara khusus. Komisi II juga telah menjadwalkan pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, karena DPR masih memasuki masa reses, pembahasan awal akan berfokus pada dokumen yang tersedia di Komisi II. Anggota dewan akan menelaah kembali catatan dan rekaman pembahasan PKPU pada periode sebelumnya.
“Namun sesuai jadwal yg kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di Komisi, baik catatan maupun rekamannya,” kata Dede yang juga politikus Demokrat itu.
Polemik tersebut berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pasal tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut.
Persoalan ini juga memicu saling sindir antara Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Doli membantah bahwa Pasal 18 ayat (3) tersebut pernah dibahas dalam sejumlah rapat resmi Komisi II DPR bersama KPU. Ia bahkan menantang KPU untuk membuka catatan rapat guna menjelaskan proses munculnya ketentuan yang kini dipersoalkan.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Sebaliknya, Hasyim sebelumnya menanggapi pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 tersebut bersama KPU saat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
Menurut Hasyim, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 merupakan tanggung jawab bersama pihak-pihak yang mengikuti rapat pembahasannya. Ia juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani pengaduan terkait pasal tersebut secara adil, proporsional, dan hati-hati, serta menghindari konflik kepentingan.
Hasyim turut mengutip hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai orang munafik. Ia kemudian menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.
“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” ujarnya.
Rencana pembahasan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR menjadi momentum untuk meninjau kembali dokumen pembahasan PKPU pada periode sebelumnya. Namun, penelusuran catatan rapat dan keterangan pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan bagaimana Pasal 18 ayat (3) tersebut masuk ke dalam peraturan dan siapa saja yang terlibat dalam proses pembahasannya.
(mam/mby)





