JAKARTA, ifakta.co – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang dikenal dengan nama Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membenarkan adanya pengembalian uang sebesar US$354.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui stafnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji menggunakan kuota tambahan.
Pengakuan itu disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte menggali keterangan Khalid mengenai uang yang dititipkan oleh stafnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Iklan
“Setahu bapak, apakah staf bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya Jaksa KPK Greafik Loserte di muka persidangan, Selasa (20/10).
Jaksa kemudian menunjukkan catatan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Total uang yang tercatat mencapai US$354.500 atau sebanyak 3.545 lembar.
“Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti di 1588 Muhammad Ulfi Makhrija, 1890 dan 1891, tiga nama dengan tiga keterangan. Kami mulai satu-satu. Baik, pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, uang tunai sebesar 354.500 Dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Khalid.
Jaksa selanjutnya meminta Khalid menjelaskan apakah uang tersebut diserahkan oleh staf bernama Ulfi.
“Uang ini bisa saudara ceritakan, apakah uang ini selanjutnya diserahkan oleh nama Ulfi tadi?” lanjut jaksa lagi.
“Iya,” jawab Khalid.
Selain uang tunai tersebut, jaksa juga mengonfirmasi penyitaan uang senilai US$200.000 yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Khalid membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawab Khalid.
“Betul?” timpal jaksa.
“Benar,” ucap Khalid.
Khalid memberikan kesaksian untuk empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dugaan itu menjadi bagian dari perkara korupsi kuota haji tambahan yang diproses melalui jalur hukum.
(cin/sib)







