BANYUMAS, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai memperkuat pelaksanaan Program Wajib Belajar 13 Tahun. Kebijakan tersebut mendorong setiap anak mengikuti pendidikan prasekolah selama satu tahun sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

Pemkab Banyumas menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui kegiatan yang berlangsung di Pendopo Si Panji, Rabu, 7 Oktober 2026. Pemerintah mengajak berbagai unsur untuk memastikan program tersebut berjalan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menilai kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun bukan sekadar urusan administrasi pendidikan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap anak memperoleh fondasi belajar yang kuat sejak usia dini.

Iklan

“Saya ingin menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif,” tegas Sadewo.

Program tersebut mencakup pendidikan prasekolah selama satu tahun. Setelah itu, anak melanjutkan pendidikan dasar hingga jenjang menengah.

Sadewo menaruh perhatian khusus pada pendidikan anak usia dini. Ia menyebut usia 0 sampai 6 tahun sebagai masa emas atau golden age dalam perkembangan otak anak.

Karena itu, orang tua perlu memberikan stimulasi yang tepat sejak anak berada pada usia tersebut. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), termasuk Taman Kanak-kanak (TK), menjadi salah satu sarana untuk memberikan stimulasi tersebut.

“Kita semua tahu bahwa usia 0 sampai 6 tahun adalah masa emas atau golden age perkembangan otak anak.”

“Stimulasi yang tepat melalui PAUD akan sangat menentukan keberhasilan anak di jenjang pendidikan selanjutnya,” ungkapnya.

Menurut Sadewo, Program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan kebijakan nasional. Program tersebut bertujuan memastikan anak memperoleh layanan pendidikan mulai dari prasekolah hingga pendidikan menengah.

Namun, kebijakan itu juga sejalan dengan agenda pembangunan Banyumas. Program Pasti Sekolah dalam visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Banyumas periode 2025-2029 menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas daerah.

Karena itu, Pemkab Banyumas mendorong pelaksanaan kebijakan tersebut melalui kerja sama lintas sektor. Pemerintah tidak hanya mengandalkan satu organisasi perangkat daerah untuk menjalankan program.

Pemkab Gandeng Desa dan Masyarakat Perluas Akses PAUD

Kepala Dinas Pendidikan Banyumas Widodo Sugiri mengatakan pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun membutuhkan sinergi berbagai pihak. Terutama, pemerintah perlu memastikan satu tahun pendidikan prasekolah menjangkau seluruh anak sasaran.

“Kami ingin membangun sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, khususnya melalui satu tahun pendidikan prasekolah, dapat berjalan secara optimal.”

“Kami juga mendorong terwujudnya layanan pendidikan prasekolah yang berkualitas, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Menurut Sugiri, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam pelaksanaan program tersebut. Selain itu, satuan PAUD, keluarga, serta masyarakat juga perlu ikut bergerak.

Kolaborasi itu bertujuan memastikan anak usia 5 hingga 6 tahun memperoleh layanan PAUD sebelum masuk pendidikan dasar. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat kesiapan anak saat memasuki jenjang sekolah berikutnya.

Sosialisasi tersebut turut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bunda PAUD tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Para camat, lurah, serta kepala desa juga mengikuti kegiatan tersebut.

Pemkab Banyumas juga menghadirkan akademisi dan pihak yang memiliki kompetensi dalam kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah. Mereka memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan serta pelaksanaannya di lapangan.

“Untuk itu, pada kesempatan hari ini, kami juga menghadirkan narasumber dari unsur akademisi dan pihak yang berkompeten dalam kebijakan wajib belajar 1 tahun pendidikan prasekolah,” ungkap Sugiri.

Selain sosialisasi, pemerintah bersama sejumlah pihak menandatangani komitmen untuk mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun. Komitmen tersebut memuat tujuh poin utama.

Pertama, seluruh pihak mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Kedua, pemerintah dan pemangku kepentingan membangun sinergi lintas sektor.

Ketiga, seluruh pihak mendukung Program Pasti Sekolah. Keempat, pemerintah melakukan pendampingan agar anak usia sekolah tetap memperoleh pendidikan.

Kelima, pemerintah mendorong setiap anak dalam kelompok usia sasaran memperoleh layanan prasekolah. Keenam, pemerintah meningkatkan keterlibatan keluarga dan masyarakat.

Ketujuh, seluruh pihak berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, inklusif, serta ramah anak.

Pemkab Banyumas menilai komitmen tersebut perlu berlanjut dalam tindakan nyata. Dengan begitu, program tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi atau penandatanganan dokumen.

Pemerintah juga ingin memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan secara berkelanjutan. Jalurnya dimulai dari satu tahun pendidikan prasekolah, kemudian pendidikan dasar selama sembilan tahun, dan berlanjut ke pendidikan menengah selama tiga tahun.

(naf/lex)

Iklan