JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan dugaan penganiayaan berencana yang dialami Koordinator Sosial dan Politik BEM Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
BEM UI sebelumnya melaporkan kasus yang menimpa Hafidz ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10). Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengusut peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut polisi masih menyelidiki pihak yang dilaporkan.
Iklan
“Benar ada laporan tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berencana. Terlapor dalam lidik (penyelidikan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (7/10).
Budi belum membeberkan lebih jauh mengenai detail laporan maupun perkembangan penyelidikan. Menurutnya, kepolisian masih mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
“Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa ini, dan kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban,” ucap dia.
Sebelumnya, Hafidz Hernanda diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10).
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengatakan kejadian tersebut berlangsung ketika Hafidz dalam perjalanan pulang setelah mengikuti konsolidasi di wilayah Tebet.
Hafidz yang akrab disapa Bapis disebut tiba-tiba mendapat serangan dari OTK. Dalam peristiwa tersebut, ia juga disebut mengalami pencurian serta menerima ancaman pembunuhan.
“Dalam perjalanan pulangnya usai konsolidasi, teman kami Hafidz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21,” kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
BEM UI kemudian membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kepolisian menerima laporan tersebut dan mencatatnya dengan nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, BEM UI mencantumkan sejumlah pasal. Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.
Fathimah mengatakan pelaporan dilakukan karena BEM UI menilai kasus yang dialami Hafidz perlu segera mendapatkan penanganan dari kepolisian.
“Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2024, BEM UI dengan persetujuan Bapis (sapaan karib Hafidz) telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” tutur Fathimah.
(rom/my)




