JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus berlangsung transparan dan melibatkan masyarakat. Ia menilai regulasi tersebut menyangkut kepentingan publik sehingga DPR perlu menyusunnya secara hati-hati.
Menurut Abdullah, RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam upaya memperkuat aturan terkait pengelolaan dan pemulihan aset. Karena itu, DPR tidak boleh menyusun regulasi tersebut secara terburu-buru.
Saat ini, Komisi III DPR RI masih menggali berbagai persoalan dan masukan dari pemangku kepentingan. Proses itu dilakukan melalui rapat dengar pendapat sebagai bagian dari pendalaman materi RUU.
Iklan
“Tentu pembahasan RUU Perampasan Aset yang terkait dengan hajat hidup banyak masyarakat harus dilakukan secara transparan. RUU ini strategis dan penting, sehingga tidak mungkin disusun dengan mengabaikan transparansi dan partisipasi publik,” kata legislator yang akrab disapa Gus Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Politikus Fraksi PKB tersebut menjelaskan, rapat dengar pendapat menjadi sarana bagi Komisi III untuk memetakan berbagai persoalan. DPR juga menggunakan forum tersebut untuk mendalami masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan RUU Perampasan Aset.
Karena itu, Abdullah meminta masyarakat memahami bahwa pembahasan RUU tersebut masih berjalan. Substansi yang ada saat ini masih dalam tahap kajian dan dapat berkembang berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Saat ini yang perlu dipahami bersama ialah DPR sedang belanja masalah melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendalami berbagai persoalan terkait RUU ini,” ujarnya.
Abdullah menilai tahapan pendalaman tersebut penting untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kualitas dan landasan hukum yang kuat. Menurutnya, DPR perlu mengantisipasi berbagai persoalan agar aturan yang lahir tidak justru menimbulkan masalah baru saat diterapkan.
Ia pun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan setiap norma di dalam RUU Perampasan Aset. Dengan pembahasan yang matang, Komisi III diharapkan dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” tegasnya.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya mendesak DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik.
Koalisi tersebut meminta dokumen pembahasan tersedia melalui kanal publikasi resmi DPR RI. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi simpang siur sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.
Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai keterbukaan menjadi faktor penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” kata Wana Alamsyah.
Wana juga mendorong DPR memperkuat sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut. Salah satunya berkaitan dengan perampasan kekayaan yang tidak wajar atau illicit enrichment.
Selain itu, ia meminta DPR memperjelas ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendorong adanya kelembagaan khusus yang mengelola aset hasil perampasan secara akuntabel. Menurut Wana, lembaga tersebut perlu memiliki satu penanggung jawab yang jelas agar pengelolaan aset berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
(cin/rom)



