JAKARTA, ifakta.co – Peluang memasukkan judi online sebagai tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset masih terbuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan daftar 13 tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset belum bersifat final. Menurutnya, jumlah maupun jenis tindak pidana tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, perubahan daftar tindak pidana diperlukan untuk menyesuaikan substansi utama perampasan aset. Mekanisme tersebut pada dasarnya berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan publik.

Iklan

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar pria yang kerap disapa Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Falah juga menanggapi belum masuknya judi online dalam daftar 13 tindak pidana tersebut. Ia menyebut persoalan itu masih dapat menjadi materi pembahasan pemerintah saat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dengan demikian, posisi judi online dalam kerangka RUU Perampasan Aset masih dapat ditentukan melalui pembahasan lanjutan. DPR dan pemerintah akan membahas substansi tersebut dalam proses pembentukan undang-undang.

Selain cakupan tindak pidana, Falah menyoroti peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, lembaga tersebut memiliki posisi penting dalam penerapan rezim perampasan aset.

PPATK berperan melakukan penelusuran transaksi dan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan suatu perkara.

Falah mengatakan penanganan kasus judi online selama ini juga kerap berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui mekanisme tersebut, aparat dapat melakukan pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Falah.

Menurut Falah, proses penelusuran dan pemblokiran tersebut juga berkaitan dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan rezim perampasan aset. Karena itu, pemahaman terhadap kedua mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan perampasan aset.

Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan. Draf yang disusun DPR belum menjadi rumusan final sehingga sejumlah substansi masih terbuka untuk perubahan.

Cakupan 13 tindak pidana juga masih dapat mengalami penyesuaian melalui pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan tidak masuknya tindak pidana judi dan judi online dalam daftar RUU Perampasan Aset.

Boyamin menyoroti target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang ditetapkan rampung pada akhir tahun. Menurutnya, dari 13 jenis tindak pidana yang tercantum dalam draf, korupsi, narkoba, dan perdagangan orang memang menjadi jenis kejahatan yang wajib masuk.

Namun, ia menilai sembilan jenis tindak pidana lainnya perlu dikaji kembali. Boyamin menyebut judi online memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan dapat menggerus daya beli masyarakat.

Ia juga menyinggung peran PPATK dalam mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas judi online. Menurut Boyamin, PPATK telah membekukan simpanan yang diduga berasal dari hasil judi dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di sejumlah perbankan.

Dana tersebut disebut masih mengendap karena pemiliknya tidak mengambil uang tersebut. Boyamin menyebut kondisi itu terjadi karena pemilik dana khawatir terdeteksi oleh otoritas pajak maupun PPATK setelah menggunakan identitas orang lain.

(cin/rom)

Iklan